TRIBUNNEWS.COM - Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto memberi tanggapan soal dugaan ada orang dalam alias bekingan eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di dalam internal KPK.
Karyoto pun menegaskan bahwa dugaan tersebut tidak lah benar.
Ia mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan sejak awal soal adanya bekingan Azis itu.
"Di tahap sebelum teman-teman masuk TWK itu, sudah memeriksa. Nama-nama di situ tidak ada."
"Yang dikatakan Novel (Baswedan) itu ada tujuh kalau enggak salah. Itu siapa aja? enggak ada," jelas Karyoto dalam konferensi persnya, dikutip dari kanal YouTube KPK, Jumat (15/10/2021).
Baca juga: Pakai Rompi Oranye KPK Umumkan Akbar Tandaniria Adik Eks Bupati Lampura Sebagai Tersangka
Diketahui, mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan sempat mengaku tahu adanya 8 orang bekingan Azis di KPK.
Untuk itu, Karyoto meminta Novel untuk memberikan alat bukti valid siapa orang dalam yang dimilii Azis.
"Sehingga kalau Novel mau ini seharusnya dari awal buktinya apa? Kami sempat bertanya yang mana? Siapa?" ucap dia.
"Makanya saya enggak tahu ini hanya untuk meramaikan atau apa, tapi kalau punya bukti silahkan saja serahkan pada kami. Kami dengan senang hati akan mempelajari," tambah dia.
Baca juga: KPK dan Kementerian ATR/BPN Sepakat Tutup Celah Korupsi Sektor Pertanahan
Sebelumnya, Azis Syamsuddin juga membantah terkait dugaan dirinya memiliki orang dalam di internal KPK.
Azis mengaku dia hanya mengenal eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju yang selama ini membantunya.
Hal tersebut disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri setelah Azis diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara tindak pidana korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.
"Tim dari KPK juga mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan terkait dengan adanya informasi dugaan orang dalam KPK yang membantu tersangka AZ ini."
"Di hadapan penyidik tersangka AZ menerangkan bahwa tidak ada pihak lain yang membantu yang bersangkutan selain dari SRP yang saat ini perkaranya sedang proses persidangan di pengadilan," kata Ali Fikri, diberitakan Tribunnews sebelumnya, Selasa (12/10/2021).