Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam dua hari ini polisi berhasil menggerebek praktik pinjaman online di beberapa kota di Indonesia.
Mulai dari Jakarta, tepatnya di Kawasan Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat, aparat Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek kantor aplikasi Fintech penyedia Pinjaman Online, Rabu (13/10/2021).
Dalam penggerebekan itu sebanyak 56 karyawan diamankan saat aktivitas perkantoran tengah berlangsung.
Selang sehari berikutnya, penggerebekan juga dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Ruko Crown Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (14/10/2021).
Ruko empat lantai di kawasan pemukiman elite ini rupanya menjadi kantor bagi perusahaan penagihan utang yang berafiliasi pada 13 aplikasi pinjol yang 10 di antaranya ilegal.
Dalam penggerebekan itu, ada 32 orang diamankan yang terdiri dari karyawan, telemarketing, debt collector hingga manajer perusahaan.
Perusahaan itu diketahui bernama PT Indo Tekno Nusantara yang sejak 2018 lalu bergerak di bidang penagihan utang untuk aplikasi pinjol.
Dalam praktik menagih, perusahaan itu tak segan-segan mengintimidasi korban hingga mengirimkan gambar-gambar vulgar agar peminjam dibuat stres.
Praktik teror dalam penagihan itu terancam dijerat pasal berlapis mulai dari perlindungan konsumen, UU ITE hingga pornografi.
Tak hanya di Jakarta, polisi juga menggerebek kantor pinjol di kawasan Catur, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta pada Kamis (15/10/2021) kemarin.
Sebanyak 86 orang diamankan dalam operasi yang dipimpin tim siber Ditreskrimsus Polda Jabar bersama jajaran Polda DIY ini.
"Penggerebekan kantor pinjol ini atas atensi pemerintah yang memerintahkan kepada jajaran kepolisian dan diperintahkan oleh Bapak Kapolri. Ini tindak lanjut kepolisian dalam menindak para pelaku pinjaman online yang sangat meresahkan masyarakat," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rahman di lokasi.
Penggerebekan kali ini, menurut Arief, diawali dari laporan seorang korban berinisial TM ke Polda Jabar.