News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Ramai Kasus Rachel Vennya Kabur saat Karantina, Begini Aturan Lengkap Kepulangan dari Luar Negeri

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivitas masyarakat yang melakukan isolasi di Wisma Atlet, Jakarta, Jumat (2/7/2021). Berikut aturan lengkap kepulangan WNI dari luar negeri.

- Batam, Kepulauan Riau;

- Tanjung Pinang, Kepulauan Riau

- Nunukan, Kalimantan Utara

c. Pos Lintas Batas Negara

- Aruk, Kalimantan Barat

- Entikong, Kalimantan Barat

2. Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional wajib melakukan karantina dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Karantina dengan jangka waktu 5x24 jam dari negara asal dengan eskalasi kasus positifnya rendah.

b. Karantina dengan jangka waktu 14x24 jam dari negara asal dengan eskalasi kasus positifnya tinggi.

3. Pelaksanaan karantina sebagaimana dimaksud dalam diktumm poin kedua mengikuti Surat Edaran yang diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

4. Menetapkan Wisma Pademangan sebagai tempat Karantina WNI Pelaku Perjalanan Internasional sebagaimana dimaksud dalam diktum poin kedua yang masuk melalui entry point bandara Soekarno Hatta-Banten yang pelayanannnya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.

5. Penentuan lokasi karantina untuk entry point selain bandara Soekarno Hatta ditetapkan oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

6. Tempat Karantina terpusat bagi WNI Pelaku Perjalanan internasional sebagaimana dimaksud pada diktum poin keempat dan kelima hanya diperuntukan bagi WNI Pelaku Perjalanan Internasional sebagai berikut:

a. Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 hari di Indonesia; dan

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini