TRIBUNNEWS.COM - Kasus selebgram, Rachel Vennya sedang menjadi perbincangan karena terkonfirmasi kabur dari karantina kesehatan setelah melakukan perjalanan dari Amerika Serikat (AS).
Dikutip dari Tribunnews.com, proses hukum akan berjalan bagi Rachel Vennya atas perilakunya tersebut.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.
"Terkait dengan kasus WNI yang meninggalkan masa karantina di Wisma Atlet sebelum waktunya maka pemerintah memastikan bahwa proses hukum sedang berjalan," tegasnya pada keterangan pers secara virtual, Kamis (14/10/2021) kemarin.
Dirinya juga menegaskan kepada seluruh pelaku perjalanan internasional diminta untuk menaati peraturan yang telah ditetapkan.
Baca juga: Sudah Vaksin Bukan Berarti Kebal Virus Covid-19, Begini Penjelasan Dokter
Baca juga: CARA Cek Status Vaksinasi dan Download Sertifikat Vaksin Covid-19 di PeduliLindungi, Siapkan KTP
"Dan jangan melanggar karena akan dikenakan sanksi yang tegas," ucapnya.
Lalu bagaimana mekanisme karantina yang harus dilakukan ketika pulang dari perjalanan internasional dan masuk ke Indonesia?
Aturan terbaru telah tertuang pada Surat Keputusan Satgas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Internasional.
Aturan yang diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito, pada Rabu (13/10/2021) berisi:
1. Menetapkan entry point ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia bagi Warga Negara Indonesia pelaku perjalanan internasional melalui:
a. Bandar Udara
- Soekarno Hatta, Banten
- Samratulangi, Sulawesi Utara
b. Pelabuhan Laut
- Batam, Kepulauan Riau;
- Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
- Nunukan, Kalimantan Utara
c. Pos Lintas Batas Negara
- Aruk, Kalimantan Barat
- Entikong, Kalimantan Barat
2. Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional wajib melakukan karantina dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Karantina dengan jangka waktu 5x24 jam dari negara asal dengan eskalasi kasus positifnya rendah.
b. Karantina dengan jangka waktu 14x24 jam dari negara asal dengan eskalasi kasus positifnya tinggi.
3. Pelaksanaan karantina sebagaimana dimaksud dalam diktumm poin kedua mengikuti Surat Edaran yang diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
4. Menetapkan Wisma Pademangan sebagai tempat Karantina WNI Pelaku Perjalanan Internasional sebagaimana dimaksud dalam diktum poin kedua yang masuk melalui entry point bandara Soekarno Hatta-Banten yang pelayanannnya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.
5. Penentuan lokasi karantina untuk entry point selain bandara Soekarno Hatta ditetapkan oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
6. Tempat Karantina terpusat bagi WNI Pelaku Perjalanan internasional sebagaimana dimaksud pada diktum poin keempat dan kelima hanya diperuntukan bagi WNI Pelaku Perjalanan Internasional sebagai berikut:
a. Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 hari di Indonesia; dan
b. Pelajar/Mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah mengikuti Pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri; dan
c. Pegawai Pemerintah yang Kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.
7. Dalam hal pegawai pemerintah sebagaimana dimaksud dalam diktum poin keenam tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang telah ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional/Daerah, karantina wajib dilakukan di hotel karantina terpusat yang telah ditentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional/Daerah dengan biaya mandiri atau sumber pembiayaan lain yang sah.
8. Pembiayaan kegiatan kekarantinaan sebagaimana dimaksud pada diktum poin keempat dan kelima bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan/atau sumber APBN/APBD lainnya.
9. Mekanisme pembayaran biaya penanganan kegiatan kekarantinaan dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ditunjuk oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BNPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan setelah melalui proses audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
10. Dengan ditetapkannya Keputusan ini, Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, Dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditandatangani sampai dengan 31 Desember 2021, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Selain itu terkait poin kekarantinaan kesehatan akan diawasi oleh komando tugas gabungan terpadu (Kogasgabpad).
Anggota dari komando tersebut terdiri dari TNI/Polri, kementerian atau lembaga terkait, relawan yang dipimpin oleh Pangkotama Operasional TNI di bawah kendali Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan).
"Terkait dengan pelanggaran yang ada, baik pembuat kebijakan dan petugas di lapangan terus melakukan monitoring dan evaluasi."
"Masyarakat juga diharapkan mengawal implementasi kebijakan di lapangan," ucap Wiku.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Rina Ayu Panca Rini)
Artikel lain terkait Covid-19