TRIBUNNEWS.COM - Simak selengkapnya ciri-ciri pinjaman online ilegal dan tips untuk menghindarinya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Waspada Investasi telah mengambil langkah tegas bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Langkah tersebut menindak pinjaman online ilegal atau rentenir online yang berpotensi melanggar hukum.
Tindakan tegas OJK dilakukan dengan melakukan cyber patrol.
Baca juga: Langkah Aman Melakukan Pinjaman Online, Berikut Penjelasan Selengkapnya
Baca juga: Pinjol Ilegal Meresahkan Masyarakat, Sufmi Dasco Minta Polri dan OJK Tindak Tegas
Laman resmi Instagram @ojkindonesia menginformasikan sejak 2018, 3.516 aplikasi atau situs pinjaman online ilegal telah diblokir.
Masyarakat harus waspada dengan penawaran pinjaman melalui SMS/WhatsApp karena merupakan pinjol ilegal.
"Sobat OJK, sering menerima penawaran pinjaman online melalui SMS atau Whatsapp? Awas pinjol ilegal," tulisnya pada Jumat (15/10/2021).
OJK mengimbau masyarakat hanya menggunakan pinjaman online resmi yang terdaftar dan berizin OJK.
Masyarakat juga harus mengecek legalitas pinjol ke kontak 157 atau WhatsApp ke nomor 081157157157.
OJK akan menindak tegas perusahaan online legal yang melakukan tindakan penagihan (debt collector) secara tidak beretika.
Dikutip dari ojk.go.id berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal atau rentenir online:
1. Tidak terdaftar atau tidak berizin dari OJK
2. Penawaran menggunakan SMS/WA
3. Bunga dan denda tinggi mencapai 1-4% per hari