TRIBUNNEWS.COM - Simak selengkapnya ciri-ciri pinjaman online ilegal dan tips untuk menghindarinya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Waspada Investasi telah mengambil langkah tegas bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Langkah tersebut menindak pinjaman online ilegal atau rentenir online yang berpotensi melanggar hukum.
Tindakan tegas OJK dilakukan dengan melakukan cyber patrol.
Baca juga: Langkah Aman Melakukan Pinjaman Online, Berikut Penjelasan Selengkapnya
Baca juga: Pinjol Ilegal Meresahkan Masyarakat, Sufmi Dasco Minta Polri dan OJK Tindak Tegas
Laman resmi Instagram @ojkindonesia menginformasikan sejak 2018, 3.516 aplikasi atau situs pinjaman online ilegal telah diblokir.
Masyarakat harus waspada dengan penawaran pinjaman melalui SMS/WhatsApp karena merupakan pinjol ilegal.
"Sobat OJK, sering menerima penawaran pinjaman online melalui SMS atau Whatsapp? Awas pinjol ilegal," tulisnya pada Jumat (15/10/2021).
OJK mengimbau masyarakat hanya menggunakan pinjaman online resmi yang terdaftar dan berizin OJK.
Masyarakat juga harus mengecek legalitas pinjol ke kontak 157 atau WhatsApp ke nomor 081157157157.
OJK akan menindak tegas perusahaan online legal yang melakukan tindakan penagihan (debt collector) secara tidak beretika.
Dikutip dari ojk.go.id berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal atau rentenir online:
1. Tidak terdaftar atau tidak berizin dari OJK
2. Penawaran menggunakan SMS/WA
3. Bunga dan denda tinggi mencapai 1-4% per hari
4. Biaya tambahan lainnya tinggi bisa mencapai 40% dari nilai pinjaman
5. Jangka waktu pelunasan singkat tidak sesuai kesepakatan
6. Meminta akses data pribadi seperti kontak, foto, video, dan lokasi serta sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar
7. Melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimasi, dan pelecehan
8. Tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas
Tips Menghindari Pinjaman Online Ilegal
1. Tidak mengeklik tautan atau menghungi kontak yang ada pada SMS atau WhatsAap penawaran pinjaman online ilegal
2. Jangan tergoda penawaran pinjaman online ilegal melalui SMS atau WhatsAap yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan (aset/barang)
3. Jika menerima SMS atau WhatsAap penawaran pinjol ilegal segara dihapus blokir nomor tersebut
4. Cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman sebelum mengajukan pinjaman
5. Pinjamlah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman
Sementara itu, jika memiliki masalah dengan pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melapor ke Kepolisian untuk proses hukum atau satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran waspadainvestasi@ojk.go.id.
Baca juga: Muhaimin Minta Pemerintah Hapus Aplikasi Pinjaman Online Ilegal
Sebelum meminjam uang secara online, masyarakat harus memperhatikan beberapa hal berikut ini:
1. Pastikan meminjam di perusahaan yang terdaftar atau berizin di OJK
2. Pinjam sesuai kebutuhan produktif maksimal 30% dari penghasilan
Pinjam untuk kebutuhan produktif bukan konsumtif dan tidak melebihi 30% dari penghasilan agar tidak memberatkan.
Pertimbangkan tanggungan atau cicilan lain yang juga harus dibayar
3. Lunasi cicilan tepat waktu
Bayar cicilan tepat waktu untuk menghindari denda yang membengkak.
Pasang alarm di kalender maupun di ponsel agar tidak lupa membayar.
4. Jangan lakukan gali lubang tutup lubang
Jangan membayar pinjaman dengan pinjaman yang baru untuk menghindari terlilit hutang.
Jadikan membayar cicilan sebagai prioritas utama setelah menerima gaji.
5. Ketahui bunga dan denda pinjaman sebelum meminjam
Pelajari dan survei terlebih dahulu bunga dan denda yang ditawarkan.
Pilihlah pinjaman online dengan bunga dan denda paling rendah untuk meringankan cicilan.
6. Pahami kontrak perjanjian
Baca dengan teliti kontrak perjanjian yang ditawarkan, ajukan pertanyaan apabila belum jelas.
(Tribunnews.com/Devi Rahma)
Artikel Lain Terkait Pinjaman Online Ilegal