TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta di bsu.kemnaker.go.id beserta cara mencairkannya, aktivasi paling lambat 15 Desember.
Proses pencairan BLT gaji Rp 1 juta terus dilakukan.
BLT gaji diberikan sebagai bantuan terkait diberlakukannya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang kemudian berubah jadi PPKM leveling.
BLT diberikan sebesar Rp 500 ribu untuk dua bulan.
Baca juga: Kemnaker Perluas Penerima BSU untuk 1,7 Juta Pekerja di 34 Provinsi
Proses penyalurannya dilakukan sekali sehingga penerima BLT akan menerima uang sebesar Rp 1 juta.
Penerima BLT gaji harus memenuhi sejumlah syarat.
Di antaranya memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta dan berada di wilayah PPKM Level 4 dan 3.
Selain itu, penerima BLT gaji juga wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BLT gaji, Anda dapat melakukan pengecekan di laman bsu.kemnaker.go.id.
Dengan mengecek di laman ini, akan diketahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima BLT gaji 2021 atau tidak.
Apabila terdaftar sebagai penerima, akan diketahui pula status proses pencairannya.
Berikut cara cek penerima BLT gaji di laman bsu.kemnaker.go.id:
- Akses laman bsu.kemnaker.go.id
- Jika belum memiliki akun, Anda harus daftar akun terlebih dahulu