News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cek Penerima BLT Gaji Rp 1 Juta di bsu.kemnaker.go.id, Aktivasi Rekening Baru Maksimal 15 Desember

Penulis: Daryono
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang - cek penerima BLT gaji Rp Rp 1 juta di bsu.kemnaker.go.id

- Jika sudah memiliki akun, login ke akun Anda

- Kemudian, lengkapi profil biodata diri Anda

- Setelah itu, cek pemberitahuan

-  Anda akan mendapatkan keterangan apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak. 

Keterangan dalam situs Kemnaker ketika pengecekan penerima BSU. (Tangkapan layar bsu.kemnaker.go.id)

Cara Pencairan BLT gaji bagi penerima yang tidak miliki rekening bank himbara

Dalam proses pencairan BLT gaji tahun ini, terdapat sedikit perbedaan dengan tahun lalu.

Untuk tahun ini, penerima BLT gaji yang tidak memiliki rekening bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri) akan dibuatkan rekening baru di bank Himbara.

Dikutip dari video di akun instagram Kemnaker, BLT penerima yang tidak memiliki rekening bank non Himbara akan ditransfer ke rekening baru tersebut.

Transfer ke rekening baru ini juga dilakukan bagi penerima BLT yang memiliki rekening bank Himbara namun rekeningnya bermasalah seperti rekening pasif, rekening tidak valid, rekening sudah tutup atau rekening sudah dibekukan.

Lantas, bagaimana cara mengetahui penerima BLT sudah dibuatkan rekening baru? 

Menurut penjelasan Kemnaker, untuk mengetahuinya dilakukan melalui cek dilaman bsu.kemnaker.go.id.

Di fitur profil, nantinya akan ada keterangan apakah menjadi calon penerima BLT, sudah ditetapkan sebagai penerima BLT atau BLT sudah ditransfer atau belum.

Di laman tersebut juga akan terdapat informasi rekening baru yang sudah dibuatkan.

Setelah mendapatkan informasi rekening baru, penerima BLT diminta berkoordinasi dengan HRD perusahaan untuk proses pencairan atau aktivasi rekeining.

Baca juga: Menaker Ida: BSU Tidak Dikenakan Biaya Administrasi

Dana BLT baru bisa dipakai setelah rekening diaktivasi. 

Adapun aktivasinya diberi tenggat paling lambat 15 Desember 2021.

"Kalau lewat tanggal tersebut rekening penerima belum diaktiviasi, maka dana BSU akan dikembalikan ke kas negara," demikian penjelasan Kemnaker dalam video. 

(Tribunnews.com/Daryono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini