Sementara itu Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember Bayu Dwi Anggono mengatakan kebijakan dalam Perpres BRIN terkait ketua dewan pengarah BRIN berasal dari unsur dewan pengarah BPIP merupakan kebijakan hukum terbuka presiden yang berdasarkan penafsiran sistematis atas teks peraturan perundang-undangan dapat dibenarkan.
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Kebijakan Presiden ini tidak lepas dari cara Presiden dalam memahami/menafsirkan ketentuan Pasal 5 UU Sinas Iptek yang menyatakan Iptek berperan menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan nasional dengan berpedoman pada ideologi Pancasila.
Baca juga: Daftar Susunan Dewan Pengarah BRIN, Megawati Jadi Ketua, Sri Mulyani dan Monoarfa sebagai Wakil
"Dengan demikian pilihan kebijakan presiden yang menginginkan ada keterkaitan dan koherensi erat antara BRIN dengan BPIP dalam bentuk ketua dewan pengarah BRIN berasal dari unsur dewan pengarah BPIP agar supaya tujuan riset dan inovasi nasional mendasarkan pada ideologi Pancasila merupakan pilihan kebijakan yang punya dasar hukum," ujarnya.
"Sehingga kebijakan hukum terbuka semacam ini memiliki keabsahan dan patut untuk dihormati," ujarnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penetapan Megawati sebagai Ketua Dewan Pengarah BRIN Disebut Sudah Sesuai Kaidah Hukum
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Chaerul Umam) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)