News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Syarat Perjalanan Wisata Turis Asing ke Bali, Berikut Ini Daftar 19 Negara yang Boleh Kunjungi Bali

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penerbangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai dibuka sejak Kamis (14/10/2021).

TRIBUNNEWS.COM - Penerbangan Internasional dari luar negeri menuju Bali, resmi dibuka.

Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai telah dibuka bagi turis mancanegara yang ingin berkunjung ke Bali sejak Kamis (14/10/2021).

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, mengunggah dalam akun Instagram @sandiuno tentang kebijakan baru tersebut, pada Sabtu (16/10/2021) hari ini.

Baca juga: Syarat Masuk ke Bali bagi Wisatawan Asing, Ini Daftar 19 Negara Dapat Izin Terbang ke Pulau Dewata

Baca juga: COVID-19: Akankah Turis Eropa Kembali ke Asia Tenggara?

"Bali siap bangkit? Siap menjadi bagian dari pemulihan pariwisata dunia?

Semoga dengan dibukanya penerbangan internasional bagi wisatawan mancanegara, dapat menjadi titik balik dalam pemulihan LAPANGAN KERJA di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Bali.

Tentunya pembukaan ini dengan syarat dan ketentuan yang ketat, dibuka hanya bagi wisatawan dari 19 negara yang dipilih sesuai standar WHO, dengan angka positivity rate kasus Covid-19 yang rendah.

Semangat kita bisa bangkit bersama!

#DiIndonesiaAja

#BangkitBersamaKemenparekraf"

Baca juga: BNPB : Gempa Bumi M 4,8, Tiga Warga Bali Meninggal Dunia dan 7 Luka Berat

Baca juga: 50 Persen Sasaran Vaksinasi Covid-19 di Indonesia Telah Terima Suntikan Dosis Pertama

Dalam unggahan tersebut juga disertakan daftar negara yang diperbolehkan mengunjungi Bali.

Adapun daftar 19 negara tersebut sebagai berikut:

1. Arab Saudi

2. Uni Emirat Arab

3. Selandia Baru

4. Kuwait

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini