TRIBUNNEWS.COM - Simak selengkapnya cara mengecek Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan tahap empat pada bulan Oktober 2021.
Program Keluarga Harapan merupakan program pemberian bantuan tunai bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bansos PKH diberikan bagi keluarga yang terdaftar dalam DTKS sesuai kategori penerima PKH menurut Kementerian Sosial (Kemensos).
Dikutip dari akun Instagram resmi @kemensosri, PHK merupakan salah satu bantuan yang terbukti berhasil mendorong penurunan angka kemiskinan di Indonesia.
"#SobatSosial Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program Bantuan Tunai @kemensosri yang telah terbukti berhasil mendorong penurunan angka kemiskinan di Indonesia," tulisnya pada (23/1/2021)
Baca juga: Bansos PKH Tahap 4 Cair Bulan Oktober 2021, Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id
Baca juga: Kemensos Gelontorkan Rp 178 Miliar untuk Program Pejuang Muda
Cara cek penerima PKH
1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
2. Masukkan alamat seperti provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom
3. Masukkan nama sesuai KTP
4. Lalu, masukkan kode yang tertera dalam kotak captcha pada kolom
5. Jika kode huruf tidak jelas, klik simbol "reload" untuk mendapatkan kode baru
6. Klik cari data kemudian hasil data pencairan akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id
Sementara itu, dikutip dari @kemensosri Kriteria keluarga penerima Manfaat PKH, adalah:
1. Komponen Kesehatan
- Kategori ibu hamil maksimal dua kali kehamilan
- Anak usia dini usia 0-6 tahun maksimal dua anak
2. Komponen Pendidikan
- Kategori SD/MI Sederajat
Anak usia 6 - 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun
- Kategori SMP/MTS Sederajat
Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun
- Kategori SMA/MA Sederajat
Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun
3. Komponen Kesejahteraan Sosial
Kategori
- Lanjut Usia 70 tahun ke atas maksimal satu orang dan berada dalam keluarga
- Penyandang Disabilitas Berat
Maksimal satu orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental
Cara daftar penerima Bansos
Masyarakat yang belum mendapatkan bantuan sosial dapat mengajukan atau mengsulkan diri dengan cara sebagai berikut:
- Download aplikasi cek bansos
- Login dan Klik menu "Daftar Usulan"
- Selanjutnya pemilik akun menambahkan usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga, atau masyarakat lain lalu klik 'Tambah usulan"
- Data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK, dan status kesusaian Dukcapil sesuai wilayah pengusul pada Kartu Keluarga
- Jika pengusul mengajukan keluarga sendiri maka status sama dengan satu KK
- "Field" yang diisi menu usulan dan seluruh data wajib diisi sesuai data kependudukan
- Apabila NIK yang diinput dengan data Dukcapil akan muncul menu Pilih Bansos
- Pendaftar tinggal menunggu kelanjutan dari penyaluran bansos
Besaran bantuan Bansos tahun 2021
1. Ibu hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3000.000 per tahun;
2. Anak Usia Dini 0-6 tahun menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun;
3. Lanjut Usia menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun
Baca juga: LOGIN cekbansos.kemensos.go.id, Cek Penerima Bansos PKH Tahap 4, Cair Oktober 2021
Baca juga: Akses cekbansos.kemensos.go.id, Cek Penerima Bansos PKH Tahap 4 yang Cair Oktober 2021
Kewajiban keluarga Penerima Manfaat
1. Ibu Hamil
- Pemeriksaan kehamilan di faskes minimal 4 (empat) kali selama kehamilan
- Melahirkan di fasilitas pelayanan kesehatan
- Pemeriksaan kesehatan ibu nifas 4 (empat) kali selama 42 hari setelah melahirkan
2. Bayi Usia 0 - 11 Bulan
- Pemeriksaan kesehatan 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) bulan pertama
- Asi Eksklusif 6 (enam) bulan pertama kelahiran
- Imunisasi lengkap
- Penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan setiap bulan
- Mendapatkan suplemen Vit. A 1 (satu) kali pada usia 6 - 11 bulan
- Pemantauan perkembangan minimal 2 (dua) kali dalam setahun
3. Anak Usia Dini
Usia 1-5 Tahun
- Imunisasi tambahan
- Penimbangan berat badan tiap bulan
- Pengukuran tinggi badan minimal 2 kali setahun
- Pemantauan perkembangan minimal 2 kali setahun
- Pemberian kapsul Vitamin A 2 kali dalam setahun
Usia 5-6 tahun
- Penimbangan berat badan minimal 2 kali setahun
- Pengukuran tinggi badan minimal 2 kali setahun
- Pemantauan perkembangan minimal 2 kali setahun
4. Anak SD, SMP, SMA
- Usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar (SD,SMP,SMA)
- Terdaftar di sekolah/pendidikan kesetaraan dan minimal 85% hadir di kelas setiap bulan
5. Lanjut Usia 70 Tahun ke Atas
- Memastikan pemeriksaan kesehatan
- Penggunaan layanan Puskesmas Santun Lanjut Usia
- Layanan Home care (pengurus merawat memandikan, dan mengurusi KPM lanjut usia
(Tribunnews.com/Devi Rahma)
Artikel Lain Terkait Bantuan Sosial