TRIBUNNEWS.COM - Bansos Program Keluarga Harapan atau PKH telah masuk tahap pencairan ke IV yaitu bulan Oktober 2021.
Pengecekan terkait status penerima bisa di cek dengan mengunjungi cekbansos.kemensos.go.id.
Selain itu pengumuman terkait bansos PKH juga telah diunggah oleh Kemensos lewat sebuah postingan di akun Instagram resminya, @kemensosri.
Bansos PKH hanya diperuntukkan untuk keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca juga: Mensos Risma Membonceng Motor, Jemput KPM yang Belum Mendapatkan Bansos PKH di Sumbawa
Baca juga: Segera Cek Status Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta Melalui bsu.kemnaker.go.id, Cukup Siapkan NIK KTP
Pengkategorian terkait penerima juga menjadi wewenang dari pihak Kemensos.
Ketentuan bagi penerima bansos PKH untuk tahun 2021 adalah sebagai berikut beserta jumlah bantuannya:
- Ibu Hamil/Nifas sebesar Rp 3.000.000 per tahun;
- Anak usia dini 0-6 tahun sejumlah Rp 3.000.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SD/Sederajat sebesar Rp 900.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SMP/Sederajat sebesar Rp 1.500.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SMA/Sederajat mendapatkan Rp 2.000.000 per tahun;
- Penyandang disabilitas berat menerima Rp 2.400.000 per tahun;
- Lanjut usia menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun.
Selain itu terdapat syarat lain yaitu harus masuk pada kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Baca juga: Syarat dan Cara Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 setelah Dibuka Serta Cara Ikuti Pelatihan