Berikut adalah rincian kriteria yang harus dipenuhi:
- Keluarga Miskin (KM) yang memiliki satu syarat seperti ibu hamil, penyandang disabilitas berat, atau orang lanjut usia dengan minimal umur 70 tahun.
- Keluarga Miskin yang setikdanya memiliki satu anak debgab pendidikan SD, SMP, atau SMA.
- Keluarga Miskin yang memiliki anak usia 6 hingga 21 tahun dan belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Setelah merasa memenuhi syarat di atas maka peneritma dapat mengecek statusnya pada laman cekbansos.kemensos.go.id.
Cara Pengecekan Status Penerima Bansos PKH 2021
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id;
- Masukkan alamat secara lengkap yang terdiri dari nama Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom;
- Masukkan nama sesuai KTP;
- Masukkan kode yang tertera dalam kotak boks captcha pada kolom;
- Bila kode huruf tidak jelas dapat klik simbol "reload" untuk memperoleh kode baru;
- Klik cari data dan hasil pencarian akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id.
Bantuan PKH akan disalurkan pemerintah lewat bank HIMBARA yang terdiri dari BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
Namun apabila masyarakat merasa belum mendaftar maka dapat mengajukan atau mengusulkan terlebih dahulu lewat aplikasi Cek Bansos.