News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pinjaman Online

Cara Hindari Pinjol Ilegal, Ketahui Beberapa Hal sebelum Lakukan Pinjaman Online

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pinjaman online

5. Pinjamlah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman

Sementara itu, jika masyarakat memiliki masalah dengan pinjaman online ilegal dapat lapor ke Kepolisian untuk proses hukum atau satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran waspadainvestasi@ojk.go.id.

Mabes Polri mengelar barang bukti dan tersangka pinjaman online dengan mengunakan aplikasi RpCepat di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2021). (Warta Kota/Henry Lopulalan) (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Sebelum melakukan peminjaman online masyarakat harus memperhatikan beberapa hal berikut ini:

1. Pastikan meminjam di perusahaan yang terdaftar atau berizin di OJK

2. Pinjam sesuai kebutuhan produktif maksimal 30 persen dari penghasilan

Pinjam untuk kebutuhan produktif bukan konsumtif dan tidak melebihi 30 persen dari penghasilan agar tidak memberatkan.

Pertimbangkan tanggungan atau cicilan lain yang juga harus dibayar

3. Lunasi cicilan tepat waktu

Bayar cicilan tepat waktu untuk menghindari denda yang membengkak.

Pasang alarm di kalender maupun di ponsel agar tidak lupa membayar.

4. Jangan lakukan gali lubang tutup lubang

Jangan membayar pinjaman dengan pinjaman yang baru untuk menghindari terlilit hutang.

Jadikan membayar cicilan sebagai prioritas utama setelah menerima gaji.

5. Ketahui bunga dan denda pinjaman sebelum meminjam

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini