TRIBUNNEWS.COM - Simak selengkapnya cara untuk menghindari peminjaman online ilegal dan beberapa hal yang harus diketahui sebelum melakukan peminjaman online.
Dikutip dari ojk.go.id, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bank Indonesia, Polisi Republik Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kementerian Koperasi dan UKM menindak tegas pinjaman online yang melanggar hukum.
Selain itu, telah dilakukan pernyataan komitmen bersama pada tanggal 20 Agustus 2021.
Pernyataan komitmen bersama ini ditujukan untuk meningkatkan tindakan nyata dari masing-masing kementerian dan lembaga dalam memberantas pinjaman online ilegal sesuai kewenangan untuk melindungi masyarakat.
Komitmen bersama ini meliputi pencegahan dan penanganan pengaduan masyarakat dan penegakan hukum.
Baca juga: Langkah Aman Lakukan Pinjaman Online Lengkap dengan Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal
Baca juga: Bagaimana Langkah Aman Melakukan Pinjaman Online? Simak 6 Saran dari OJK Berikut Ini
OJK mengimbau masyarakat hanya menggunakan pinjaman online resmi yang terdaftar dan berizin OJK.
Masyarakat juga harus mengecek legalitas pinjol ke kontak 157 atau WhatsApp ke nomor 081157157157.
OJK akan menindak tegas perusahaan online legal yang melakukan tindakan penagihan (debt collector) secara tidak beretika.
Cara Menghindari Pinjaman Online Ilegal
Berikut cara atau tips untuk menghindari pinjaman online ilegal, yaitu:
1. Tidak mengeklik tautan atau menghungi kontak yang ada pada SMS atau WhatsAap penawaran pinjaman online ilegal
2. Jangan tergoda penawaran pinjaman online ilegal melalui SMS atau WhatsAap yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan (aset/barang)
3. Jika menerima SMS atau WhatsAap penawaran pinjol ilegal segara dihapus blokir nomor tersebut
4. Cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman sebelum mengajukan pinjaman