Purnawirawan jenderal bintang tiga itu juga menjelaskan seseorang menjadi tersangka bukan karena ditetapkan oleh KPK, melainkan berdasarkan bukti yang cukup.
Sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang, tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
"Jadi tugas penyidik KPK bekerja mencari dan mengumpulkan keterangan saksi, barang bukti dan dengan bukti-bukti tersebut membuat terangnya suatu peristiwa pidana guna menemukan tersangkanya," ucapnya.(tribun network/fan/dit/dod)