News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Musi Banyuasin

Dodi Reza Alex Noerdin Dijanjikan Fee Rp 2,6 Miliar dari 4 Proyek Pengadaan Infrastruktur Daerah

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik KPK menunjukan barang bukti uang hasil operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Sabtu (16/10/2021). Dalam OTT tersebut selain menetapkan 4 orang sebagai tersangka KPK juga mengamankan uang dengan total Rp1,77 Milyar yang diduga fee atas pelaksanaan 4 paket pengerjaan proyek pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Muba. TRIBUNNEWS/HERUDIN

KPK menduga Suhandy menyuap Dodi dkk terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin.

Menurut Alex, total commitment fee untuk Dodi Reza atas 4 proyek itu ialah Rp 2,6 miliar.

"Total commitment fee yang akan diterima oleh DRA dari SUH dari 4 proyek dimaksud sejumlah sekitar Rp 2,6 miliar," kata Alex.

Sebagian uang itu sudah diserahkan kepada Dodi melalui Herman Mayori dan Eddi Umari. Transaksi diduga terjadi pada Jumat (15/10/2021).

Baca juga: FAKTA Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin Jadi Tersangka Kasus Suap, Langsung Ditahan KPK

KPK mendapat informasi ada transfer uang dari perusahaan milik Suhandy kepada rekening salah satu keluarga Eddi Umari.

Uang kemudian ditarik secara tunai lalu diberikan kepada Eddi Umari lalu kepada Herman Mayori untuk diserahkan ke Dodi Reza.

Pada hari itu, KPK mengamankan Herman Mayori di sebuah tempat ibadah di Musi Banyuasin.

Ditemukan uang Rp 270 juta yang dibungkus kantong plastik pada saat penangkapan itu.

Herman Mayori, Eddi Umari, dan Suhandy langsung diamankan serta diperiksa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel.

Secara terpisah, KPK juga menangkap Dodi Reza yang sedang berada di Jakarta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, KPK mendapat bukti permulaan yang cukup. Keempatnya dijerat sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan empat orang tersangka, yakni Dodi, Herman, Eddi selaku penerima suap.

Dodi dkk dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Suhandy sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini