News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2021

Daftar Gaji PPPK 2021 Golongan I-XVII, Tunjangan, Hak Cuti, dan Hak Perlindungan PPPK

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laman PPPK - Simak daftar gaji PPPK 2021 gol. I-XVII, tunjangan, hak cuti, dan hak perlindungan berikut ini.

- Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200-Rp 6.786.500.

Kemudian, dalam Pasal 3 yang terkandung oleh Perpres tersebut, terdapat aturan tentang kenaikan gaji PPPK yang diberikan secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. 

Namun, besaran Gaji PPPK tersebut merupakan besaran Gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.

Baca juga: Kemendikbudristek Imbau Para Guru Siapkan Diri Jelang Seleksi PPPK Tahap 2

Tunjangan PPPK

Peraturan tentang tunjangan PPPK diatur dalam Pasal 4 Perpres nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Tunjangan tersebut diberikan sesuai tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.

Jadi, PPPK mendapat tunjangan sesuai jabatan tertentu yang mereka emban untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun rincian tunjangan tersebut adalah:

1. Tunjangan keluarga;

2. Tunjangan pangan;

3. Tunjangan jabatan struktural;

4. Tunjangan jabatan fungsional;

5. Tunjangan lainnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini