News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2021

Daftar Gaji PPPK 2021 Golongan I-XVII, Tunjangan, Hak Cuti, dan Hak Perlindungan PPPK

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laman PPPK - Simak daftar gaji PPPK 2021 gol. I-XVII, tunjangan, hak cuti, dan hak perlindungan berikut ini.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar gaji, tunjangan, dan hak yang diperoleh peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kelolosan peserta PPPK Tahap I telah diumumkan pada Jumat (8/10/2021).

Setelah pengumuman kelolosan tersebut, ada beberapa tahap yang harus dilewati.

Adapun tahap tersebut adalah Masa Sanggah I (10-12 Oktober 2021), Jawab Sanggah (12-18 Oktober 2021), dan Pengumuman Hasil Sanggah.

Sesuai jadwal pelaksanaan seleksi PPPK 2021 dalam Surat Pengumuman nomor 5663/B/GT.01.00/2021, saat ini peserta PPPK Tahap I sudah melewati Masa Sanggah I dan Jawab Sanggah II.

Pengumuman Hasil Sanggah PPPK Tahap I dilakukan pada Rabu (20/10/2021) mendatang.

Setelah seluruh proses tersebut selesai, peserta PPPK Tahap I yang resmi terdaftar akan mengikuti proses selanjutnya hingga mendapatkan nomor induk PPPK.

Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja terdapat aturan hak, tunjangan, dan gaji yang diperoleh mereka yang akan diangkat menjadi PPPK.

Selengkapnya, simak rincian gaji, tunjangan, dan hak yang yang diperoleh PPPK berikut ini.

Baca juga: Berikut Alur dan Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II dan III, Mulai 24 Oktober 2021

Gaji PPPK

Besaran gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Adapun rinciannya berikut ini:

- Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900-Rp 2.686.200

- Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200-Rp 2.843.900

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini