TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar gaji, tunjangan, dan hak yang diperoleh peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kelolosan peserta PPPK Tahap I telah diumumkan pada Jumat (8/10/2021).
Setelah pengumuman kelolosan tersebut, ada beberapa tahap yang harus dilewati.
Adapun tahap tersebut adalah Masa Sanggah I (10-12 Oktober 2021), Jawab Sanggah (12-18 Oktober 2021), dan Pengumuman Hasil Sanggah.
Sesuai jadwal pelaksanaan seleksi PPPK 2021 dalam Surat Pengumuman nomor 5663/B/GT.01.00/2021, saat ini peserta PPPK Tahap I sudah melewati Masa Sanggah I dan Jawab Sanggah II.
Pengumuman Hasil Sanggah PPPK Tahap I dilakukan pada Rabu (20/10/2021) mendatang.
Setelah seluruh proses tersebut selesai, peserta PPPK Tahap I yang resmi terdaftar akan mengikuti proses selanjutnya hingga mendapatkan nomor induk PPPK.
Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja terdapat aturan hak, tunjangan, dan gaji yang diperoleh mereka yang akan diangkat menjadi PPPK.
Selengkapnya, simak rincian gaji, tunjangan, dan hak yang yang diperoleh PPPK berikut ini.
Baca juga: Berikut Alur dan Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II dan III, Mulai 24 Oktober 2021
Gaji PPPK
Besaran gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Adapun rinciannya berikut ini:
- Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900-Rp 2.686.200
- Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200-Rp 2.843.900