News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2021

Daftar Gaji PPPK 2021 Golongan I-XVII, Tunjangan, Hak Cuti, dan Hak Perlindungan PPPK

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laman PPPK - Simak daftar gaji PPPK 2021 gol. I-XVII, tunjangan, hak cuti, dan hak perlindungan berikut ini.

Kemudian besaran Tunjangan PPPK akan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga: Ketentuan Mengikuti Seleksi PPPK Guru Tahap II Maupun Tahap III, serta Materi yang Diujikan

Hak Cuti dan Perlindungan yang diperoleh PPPK

Hak yang diperoleh PPPK selama menjabat diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK.

A. Perlindungan

Perlindungan PPPK terdapat pada Pasal 75 dalam Peraturan Pemerintah tersebut.

Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa:

1. Jaminan hari tua;

2. Jaminan kesehatan;

3. Jaminan kecelakaan kerja;

4. Jaminan kematian;

5. Bantuan hukum.

Perlindungan tersebut sesuai dengan sistem Jaminan Sosial Nasional.

Kemudian, bantuan hukum sebagaimana dimaksud tersebut berupa pemberian bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya.

Baca juga: Tidak Lolos Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap I? Berikut Alur dan Jadwal Seleksi Tahap II & III

B. Cuti

Hak cuti PPPK diatur dalam Pasal 76 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

Kemudian rincian tentang ketentuan cuti diatur dalam Pasal 78 hingga Pasal 91.

Adapun rincian cuti PPPK sebagai berikut:

- Cuti tahunan

Hak cuti tahunan diberikan kepada PPPK yang telah bekerja paling sedikit satu tahun secara terus-menerus.

Lamanya hak cuti tahunan yaitu enam hari kerja dan diajukan kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang.

- Cuti sakit

Cuti sakit diberikan pada PPPK yang sakit lebih dari satu hari sampai dengan 14 hari.

Mereka harus mengajukan permintaan cuti sakit secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang.

Selain itu, juga wajib melampirkan surat keterangan dokter.

- Cuti melahirkan

Cuti melahirkan hanya diperuntukkan pada kelahiran anak pertama sampai kelahiran anak ketiga.

Kemudian, lamanya cuti melahirkan diberikan paling lama tiga bulan.

- Cuti bersama

Cuti bersama bagi PPPK sesuai ketentuan cuti bersama bagi PNS.

PPPK tidak diberikan hak cuti bersama, sehingga hak cuti tahunan ditambah sesuai jumlah cuti bersama yang tidak dapat diberikan.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Berita lain terkait PPPK Guru 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini