News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengikut Rizieq Shihab Tewas

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Gelar Sidang Perdana Unlawful Killing Laskar FPI Hari Ini

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas keamanan gabungan Bandara Soetta menghalau Laskar FPI yang hendak masuk ke Bandara Soetta di pintu pos 1, yang akan menjemput kedatangan Imam Besar Habib Rizieq, Senin (9/11/2020) malam. WARTA KOTA/NUR ICHSAN

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang perdana kasus dugaan unlawful killing yang menewaskan setidaknya eks 6 anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) Senin (18/10/2021) ini. 

Adapun untuk sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Rencananya Senin, 18 Oktober 2021, sidang perdana, pukul 10.30 WIB," kata Humas PN Jakarta Selatan, Haruno saat dikonfirmasi wartawan.

Dalam kasus ini, ada dua nomor perkara, yakni Nomor 868/pid.B/2021/PN.Jkt.Sel. dengan terdakwa M. Yusmin Ohorella. Kemudian perkara Nomor 867/pid.B/2021/PN.Jkt.Sel. dengan terdakwa Fikri Ramadhan.

Haruno mengatakan, untuk sidang perkara ini, PN Jakarta Selatan telah menunjuk tiga orang majelis hakim yang memimpin jalannya rangakaian persidangan. 

Mereka adalah M. Arif Nuryanta selaku ketua majelis hakim serta dua hakim anggota yakni Suharno serta Elfian.

"Ketua majelis hakimnya M Arif Nuryanta, lalu hakim anggotanya Suharno dan Elfian," tukasnya.

Diketahui, dalam perkara ini, penyidik awalnya menetapkan tiga tersangka. Ketiganya merupakan anggota Polri berinisial FR, MYO dan EPZ. Namun, tersangka EPZ telah meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal.

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Unlawful Killing 6 Laskar FPI Digelar 18 Oktober di PN Jakarta Selatan

Diketahui pihak kepolisian sempat menunda proses pelimpahan barang bukti dan kedua tersangka tahap kedua kasus dugaan unlawful killing penembak laskar pengawal Rizieq Shihab.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, penundaan itu lantaran salah satu tersangka tengah terpapar Covid-19.

"Belum (pelimpahan tahap II), karena tersangka salah satunya kena Covid," kata Argo kepada wartawan, Senin (2/8/2021).

Namun, Argo tidak merinci perihal identitas tersangka yang tengah terpapar Covid-19. Yang jelas, tersangka masih menjalani isolasi mandiri (isoman).

Nantinya, pelimpahan tahap II bakal dilakukan setelah tersangka sembuh.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini