News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengikut Rizieq Shihab Tewas

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Gelar Sidang Perdana Unlawful Killing Laskar FPI Hari Ini

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas keamanan gabungan Bandara Soetta menghalau Laskar FPI yang hendak masuk ke Bandara Soetta di pintu pos 1, yang akan menjemput kedatangan Imam Besar Habib Rizieq, Senin (9/11/2020) malam. WARTA KOTA/NUR ICHSAN

"Positif sesuai dengan PCR dari laboratorium. (tersangka) isoman. Untuk pelimpahan tahap 2 menunggu salah satu tersangka negatif," pungkasnya.

Terkini, kedua berkas perkara dan surat dakwaan tersebut telah dilimpahkan pada Selasa (5/10/2021) lalu sekitar pukul 13.00 WIB. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, kedua berkas perkara dan surat dakwaan diterima langsung oleh Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ipda MYO, berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor B-906/APB/SEL/Eoh.2/10/2021 tanggal 05 Oktober 2021 dan Briptu FR, berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor B-907/APB/SEL/Eoh.2/10/2021 tanggal 05 Oktober 2021," jelas Leonard dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/10/2021).

Sementara pasal yang didakwakan jaksa untuk Ipda MYO dan Bripda FR adalah Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.

Baca juga: Berkas Dilimpahkan, Kasus Unlawful Killing KM 50 Cikampek Segera Disidangkan di PN Jakarta Selatan

"Pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap 2 orang terdakwa yaitu Primair Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," sambungnya.

Setelah berkas dilimpahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunggu kapan dua terdakwa tersebut akan disidangkan. Selain itu, jadwal sidang MYO dan FR tinggal menunggu penetapan dari Majelis Hakim.

"Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selanjutnya menunggu penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk penetapan hari sidang," tutupnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini