- Pelamar yang masuk pada ujian pertama melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Teknis
- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama
- Panitia mengumumkan hasil sanggah
pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan
5. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua
- Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis kesempatan pertama bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis kesempatan kedua
- Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis kesempatan kedua dan pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis kesempatan pertama yang telah memilih formasi melakukan cetak kartu ujian
- Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis kesempatan kedua dan pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis kesempatan pertama melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua
- Panitia mengumumkan hasil ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua
- Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan