News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggota Komisi VI DPR Tolak Wacana Pembubaran Kementerian BUMN

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Deddy Yevri Sitorus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Deddy Yevri Sitorus menolak tegas wacana yang muncul soal pembubaran Kementerian BUMN.

"Saya yakin yang bicara itu tidak secara persis memahami tentang peran, fungsi dan kontribusi Kementerian BUMN," kata Deddy dalam keterangannya, Selasa (19/10/2021).

Deddy menilai, kehadiran Kementerian BUMN sangat diperlukan dalam pengelolaan BUMN yang jumlahnya begitu banyak, bisnisnya sangat beragam, economic scale dan asetnya sangat besar serta beragamnya penugasan negara.

"Sebaiknya pahami dulu sejarah dan latar belakang berdirinya Kementerian BUMN," ungkap Deddy.

Anggota DPR dari Dapil Kalimantan Utara itu mengatakan, Kementerian BUMN itu didirikan agar perusahaan milik negara itu dapat dikelola dengan baik dan efisien, mendorong aktivitas ekonomi penting, pioneering, dapat melakukan penugasan yang diberikan negara dan menghasilkan profit.

Dari situ pemerintah mendapatkan tambahan masukan melalui pajak, deviden dan sebagainya.

"Silakan dilihat rekam jejak BUMN bermasalah, umumnya itu dulu berada di bawah kementerian teknis," ujar Deddy.

Baca juga: Dapat Dukungan Presiden, Erick Thohir Tak Perlu Ragu Benahi BUMN Bermasalah

Anggota Fraksi PDI Perjuangan tersebut menolak pandangan bahwa pesan kritis Presiden Jokowi kepada BUMN di Labuan Bajo kemarin merupakan sinyal kemarahan terhadap BUMN.

Menurut Deddy, itu adalah bentuk motivasi dari Presiden agar para pengelola BUMN benar-benar bekerja secara profesional, efisien dan secara berkala memeriksa semua lini dan proses bisnisnya.

"Presiden tidak mungkin terpikir untuk membubarkan Kementerian BUMN. Itu interpretasi orang yang punya kepentingan tersembunyi saja, ungkapnya.

"Mayoritas kebijakan percepatan infrastruktur, subsisi dan proyek strategis Presiden Jokowi itu melibatkan BUMN yang dikoordinir oleh Kementerian BUMN. Hanya orang mengigau saja yang terpikir untuk mewacanakan pembubaran Kementerian," tambahnya.
 
Menurut Deddy, tanpa keberadaan Kementerian BUMN, pemerintah akan kesulitan sendiri.

Kalau diserahkan kepada Kementerian tekhnis, aspek korporasi dan bussiness sense nya akan menghilang dan membuat BUMN itu sulit berkembang.

Baca juga: Komisi VI DPR Dorong Perbaikan Perusahaan Pelat Merah Melalui Revisi UU BUMN

Belum lagi, menurutnya, pengelolaan SDM dan aset yang luar biasa besar, itu adalah beban yang cukup besar.

Ia mengatakan, dalam kenyataannya masih banyak perusahaan BUMN yang mencatat kerugian, belum semua sektor membentuk holding. Kementerian BUMN tetap layak dibutuhkan karena fungsinya sebagai pembinaan, evaluasi, dan peningkatan kinerja.
 
"Kita perlu juga melihat kontribusi yang diberikan, yakni dividen yang dibagikan perusahaan pelat merah alias BUMN dalam 10 tahun terakhir untuk Negara lebih besar ketimbang Penyertaan Modal Negara (PMN)," ujar Deddy.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini