Kemudian, anak-anak juga diperbolehkan masuk ke dalam bioskop.
"Kapasitas bioskop untuk kabupaten/kota level 2 dan 1 dapat dinaikkan menjadi 70 persen, dan anak-anak diperkenankan masuk bioskop pada level 1 dan 2," terangnya.
3. Sopir Angkutan Logistik
Luhut menambahkan, sopir angkutan logistik yang sudah melakukan vaksinasi dua kali diperbolehkan melakukan tes antigen.
"Yang sudah divaksin dua kali dapat menggunakan tes antigen yang berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik."
"Akan dilakukan random testing pada sopir logistik," jelas Luhut.
"Kita imbau bila ada sopir logistik yang merasa tidak nyaman pada kondisinya agar segera melaporkan diri agar segera diperiksa," sambungnya.
Baca juga: Kopassus Bagikan 1.050 Paket Sembako untuk Warga Korban Pandemi Covid-19 di Galuga Bogor
Baca juga: Di Mesir, Pegawai Pemerintah yang Belum Vaksin Covid-19 Tak Boleh Ngantor
4. Anak-anak Boleh Masuk Tempat Wisata
Selanjutnya, pemerintah juga memperbolehkan anak-anak berusia di bawah 12 tahun masuk ke tempat wisata.
Adapun tempat wisata itu sudah harus menggunakan PeduliLindungi.
"Anak-anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tempat wisata di level 2 yang dapat menggunakan PeduliLindungi dengan didampingi orang tua," katanya.
Sementara itu, pemerintah juga akan menambah pembukaan tempat wisata.
"Uji coba tempat wisata di kabupaten/kota level 3 akan ditambah sesuai dengan izin Kemenparekraf."
"Wisata air dapat dibuka pada level 2 dan 1," terang Luhut.
Baca juga: Ancaman Gelombang Ketiga Covid-19, Pimpinan MPR Minta Seluruh Elemen Disiplin
Baca juga: Mantan Direktur WHO Asia Tenggara Sarankan Biaya Penanganan Long Covid-19 Ditanggung Pemerintah