News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Aturan Baru PPKM Level 3: Restoran Boleh Buka hingga Pukul 12 Malam

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Restoran dan atau tempat makan diperbolehkan buka hingga pukul 12 malam dalam wilayah PPKM level 3.

1. Dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat;

2. Dengan kapasitas maksimal 25 persen;

3. Satu meja berisi maksimal dua orang;

4. Waktu makan maksimal enam puluh menit; dan

5. Selain itu, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.

C. Sektor Mal

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan:

1. Kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat;

2. Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan terkait;

3. Penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan;

4. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup;

5. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut, di antaranya:

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

- Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk;

- Pengunjung usia di bawah 12 tahun dilarang masuk;

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini