News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Aturan Baru PPKM Level 3: Restoran Boleh Buka hingga Pukul 12 Malam

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Restoran dan atau tempat makan diperbolehkan buka hingga pukul 12 malam dalam wilayah PPKM level 3.

- Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit; 

- Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan,

D. Tempat Ibadah

Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level tiga dengan maksimal 50 persen kapasitas atau lima puluh orang.

Hal tersebut dengan catatan, masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 1 November 2021, Ini Daftar Wilayah Berstatus Level 2 dan 3

(Tribunnews.com/Arkan)

Berita lainnya seputar virus corona

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini