News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Aturan Baru PPKM pada Bioskop di Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana bioskop XXI di Grand City, Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (2/4/2021). Mulai 2 April 2021, setelah satu tahun tutup akibat pandemi Covid-19, tujuh bioskop di Kota Surabaya kembali beroperasi dengan protokol kesehatan (prokes) ketat. Ketujuh bioskop tersebut yakni Ciputra World XXI, Grand City XXI, Pakuwon Mall XXI, Royal XXI, Transmart Rungkut XXI, Tunjungan 5 XXI, dan Galaxy XXI. Surya/Ahmad Zaimul Haq

TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan baru PPKM level 3, 2, dan 1 pada bioskop di Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih berlangsung.

Pemerintah kemudian menetapkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 54 Tahun 2021.

Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 berisi tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1.

Baca juga: Aturan Baru PPKM Level 3, 2, dan 1 pada Pusat Perbelanjaan di Wilayah Jawa dan Bali

Selain itu juga berisi tentang Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Salah satu aturan dalam Inmendagri tersebut adalah mengenai pelaksanaan kegiatan bioskop.

Berikut kegiatan pada pelaksanaan kegiatan bioskop selama PPKM level 3, level 2, dan level 1:

Level 3

Bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah terhadap semua pengunjung dan pegawai;

2) Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk;

3) Pengunjung usia dibawah 12 (dua belas) tahun dilarang masuk;

4) Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 50 persen, 2 (dua) orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan

5) Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

Suasana bioskop XXI di Grand City, Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (2/4/2021). Mulai 2 April 2021, setelah satu tahun tutup akibat pandemi Covid-19, tujuh bioskop di Kota Surabaya kembali beroperasi dengan protokol kesehatan (prokes) ketat. Ketujuh bioskop tersebut yakni Ciputra World XXI, Grand City XXI, Pakuwon Mall XXI, Royal XXI, Transmart Rungkut XXI, Tunjungan 5 XXI, dan Galaxy XXI. Surya/Ahmad Zaimul Haq (Surya/Ahmad Zaimul Haq)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini