News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Aturan Terbaru PPKM Oktober 2021 dan Aturan Perjalanan bagi WNI/WNA dari Luar Negeri ke Indonesia

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan evaluasi PPKM, Senin (18/10/2021).

Sedangkan untuk wilayah PPKM level 3, kemungkinan akan dilakukan uji coba untuk pembukaan wisata air.

Baca juga: Aturan Baru PPKM Level 3: Restoran Boleh Buka hingga Pukul 12 Malam

Selain penerapan aturan baru PPKM bagi masyarakat Indonesia, pemerintah juga menerapkan penyesuaian aturan terbaru bagi WNI dan WNA yang datang dari luar negeri ke Indonesia selama pandemi Covid-19.

Dalam Surat Pengumuman Kementerian Luar Negeri Nomor SE/00081/PK/10/2021/64 terdapat regulasi atau peraturan bagi WNI maupun WNA yang datang dari luar negeri ke Indonesia.

Adapun peraturan tersebut bertujuan untuk mencegah kemungkinan penularan virus Covid-19 setelah melakukan perjalanan ke luar negeri.

Peraturan Kunjungan WNI dan WNA dari Luar Negeri selama Pandemi:

1. Kategori WNA pelaku perjalanan dari luar negeri yang diizinkan masuk ke Indonesia wajib memiliki Visa dan Izin Tinggal sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2021.

2. Bagi WNA, sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA);

3. Bagi WNA, mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/ Lembaga;

4. WNI dan WNA pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia wajib melakukan isolasi mandiri di hotel selama 5 x 24 jam, dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri;

5. Bagi Kepala Perwakilan Asing diplomatik dan keluarga dapat melakukan isolasi mandiri di kediaman diplomatik selama 5 x 24 jam dan melaporkan hasil tes RT-PCR nya kepada Satuan Tugas Covid-19 melalui Kementerian Luar Negeri;

6. Wajib melakukan RT-PCR yang dilakukan 2 kali yaitu 1 x 24 jam setelah ketibaan di Republik Indonesia;

7. Wajib melakukan RT-PCR yang dilakukan 4 x 24 jam saat menjalani karantina sebelum menyelesaikan masa isolasi wajib 5 x 24 jam;

8. WNI dan WNA pelaku perjalanan internasional yang akan memasuki wilayah Indonesia, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.id sebagai syarat perjalanan domestik dan internasional dari Indonesia;

4. WNA yang melakukan kunjungan ke Indonesia dengan tujuan perjalanan wisata dapat memasuki wilayah Indonesia dengan ketentuan/persyaratan sebagai berikut:

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini