a.) Melalui titik masuk (entry point) bandar udara (bandara) di Bali dan Kepulauan Riau (Pelabuhan);
b.) Adapun negara yang diperbolehkan mengunjungi Indonesia melalui Bali, yaitu Bahrain, Tiongkok, Hungaria, India, Italia, Jepang, Republik Korea, Kuwait, Liechtenstein, Norwegia, Prancis, Persatuan Arab Emirat, Polandia, Portugal, Qatar, Arab Saudi, Selandia Baru, Spanyol, dan Swedia.
Daftar 19 negara tersebut merupakan hasil survei pemerintah Indonesia berdasarkan laporan WHO terkait positivity rate yang rendah dan akan terus dilakukan pemantauan.
c.) WNI atau WNA pelaku perjalanan internasional wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin COVID-19 dan hasil negatif tes RT-PCR, serta menunjukkan Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku bagi tujuan wisata;
d.) Bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 100.000 yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19;
e.) Bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia
Peraturan Kemenlu tersebut berlaku sejak Kamis (14/10/2021) hingga diterbitkannya peraturan terbaru yang menggantikan regulasi yang lama.
Kementerian Luar Negeri berharap WNI dan WNA yang berada di Indonesia maupun yang baru datang dari luar negeri mematuhi regulasi PPKM terbaru.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Berita lain terkait Daftar Daerah PPKM