News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Aturan Terbaru PPKM Oktober 2021 dan Aturan Perjalanan bagi WNI/WNA dari Luar Negeri ke Indonesia

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan evaluasi PPKM, Senin (18/10/2021).

a.) Melalui titik masuk (entry point) bandar udara (bandara) di Bali dan Kepulauan Riau (Pelabuhan);

b.) Adapun negara yang diperbolehkan mengunjungi Indonesia melalui Bali, yaitu Bahrain, Tiongkok, Hungaria, India, Italia, Jepang, Republik Korea, Kuwait, Liechtenstein, Norwegia, Prancis, Persatuan Arab Emirat, Polandia, Portugal, Qatar, Arab Saudi, Selandia Baru, Spanyol, dan Swedia.

Daftar 19 negara tersebut merupakan hasil survei pemerintah Indonesia berdasarkan laporan WHO terkait positivity rate yang rendah dan akan terus dilakukan pemantauan.

c.) WNI atau WNA pelaku perjalanan internasional wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin COVID-19 dan hasil negatif tes RT-PCR, serta menunjukkan Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku bagi tujuan wisata;

d.) Bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 100.000 yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19;

e.) Bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia

Peraturan Kemenlu tersebut berlaku sejak Kamis (14/10/2021) hingga diterbitkannya peraturan terbaru yang menggantikan regulasi yang lama.

Kementerian Luar Negeri berharap WNI dan WNA yang berada di Indonesia maupun yang baru datang dari luar negeri mematuhi regulasi PPKM terbaru.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Berita lain terkait Daftar Daerah PPKM

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini