TRIBUNNEWS.COM - Bank Central Asia (BCA) meminta nasabahnya untuk segera memperbarui kartu ATMnya ke Kartu Debit Chip.
Batas waktu tidak bisa digunakannya kartu ATM Non Chip yang ditentukan oleh BCA dimulai pada 1 Desember 2021.
Sehingga nasabah yang masih menggunakan kartu lama dapat menggantinya menjadi kartu ATM Chip hingga batas waktu terakhir yaitu 30 November 2021.
Diberitakan Tribunnews.com, teknologi ATM lama sudah dianggap tidak aman lagi yaitu magnetic strip.
Sehingga pembaharuan dengan menggunakan teknologi chip merupakan sebuah pilihan yang lebih canggih serta aman.
Baca juga: Nasabah BCA, Ini Alasan Mengapa Harus Segera Ganti Kartu ATM dari Model Magnetic Stripe ke Chip
Sebenarnya kebijakan untuk pembaharuan kartu ATM tersebut telah tertuang dalam surat edaran Bank Indonesia No.17/52/DKSP pada 30 Desember 2015 tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debit.
Surat edaran tersebut juga menekankan bahwa mulai 1 Januari 2022, seluruh transaksi Kartu ATM dan/atau Kartu Debet domestik wajib menggunakan kartu dengan teknologi chip berstandar nasional.
Sedangkan praktik untuk melakukan penggantian dan pembaruan sudah berlangsung sejak 1 Juli 2016.
Dikutip dari bca.co.id bahwa jenis kartu ATM BCA yang dapat diganti menjadi kartu chip antara lain Xpresi BCA, Debit BCA, Tapres, BCA Dollar, TabunganKu, serta BCA Cash.
Cara Pengajuan Mengganti Kartu Debit BCA Non Chip ke Kartu Debit Chip
1. Via Kantor Cabang BCA
Penggantian ke Kartu Debit BCA Non-Chip ke Kartu Debit Bca Chip dapat dilakukan di seluruh kantor cabang BCA di seluruh Indonesia.
Nasabah hanya perlu membawa KTP serta Kartu ATM Debit Non Chip ketika akan mengurus via kantor cabang BCA.
Ketika sampai petugas pun akan mengarahkan nasabah ke teller untuk ditindaklanjuti.