Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Propam Polri berkoordinasi dengan Itwasum Polri untuk rencana pemeriksaan Kapolres Tangerang dan Kapolda Banten terkait kasus anggota polisi banting mahasiswa saat berunjuk rasa di Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Tigaraksa.
Diketahui sebelumnya viral oknum polisi Brigadir NP membanting mahasiswa saat mengamankan aksi unjuk rasa di Tangerang, Banten.
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan koordinasi dilakukan untuk mengetahui ada tidaknya pengawasan yang dilakukan pimpinan kewilayahan dalam peristiwa tersebut.
"Itu nanti akan kita koordinasi dengan Itwasum terkait dengan managerial. Apakah nanti ada rentang kendali dari pimpinan suatu wilayah di dua tingkat ini yang tidak berjalan atau tidak," kata Sambo di Komnas HAM, Jakarta, Selasa (19/10/2021).
Di sisi lain, Sambo menambahkan Brigadir NP kini telah ditahan di Polda Banten untuk selanjutnya akan menjalani proses sidang disiplin.
Baca juga: Pemeriksaan Rampung, Polisi yang Banting Mahasiswa Jalani Sidang Disiplin di Polda Banten
"Anggota tersebut sudah ditahan di Polda Banten. Kedua kita lakukan pemeriksaan terhadap korban untuk memenuhi proses sidang disiplin. Ini masih kita lakukan koordinasi dengan Itwasum terkait managerial pimpinan suatu wilayah," kata dia.
Diketahui, sebuah video memperlihatkan kericuhan antara ratusan mahasiswa yang berdemo di halaman Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Tigaraksa.
Aksi demonstrasi yang dilakukan Himpunan Mahasiswa Tangerang (Himata) itu berakhir ricuh.
Aparat kepolisian pun membubarkan demonstrasi yang berunjuk rasa di Kantor Bupati Tangerang.
Baca juga: Sempat Dirawat Satu Hari di RS, Mahasiswa yang Dibanting Brigadir NP Diperbolehkan Pulang
Namun, aksi represif dilakukan seorang polisi Brigadir NP dengan membanting seorang mahasiswa yang berunjuk rasa di hari ulang tahun ke-389 Kabupaten Tangerang.
Dalam video yang tersebar di berbagai akun media sosial baik di Instagram dan Twitter, terlihat anggota polisi tersebut awalnya memiting bagian leher mahasiswa.
Kemudian oknum polisi itu membanting korban hingga terkapar di lantai beton.
Korban pun tak berdaya meringis kesakitan dan sempat terlihat kejang-kejang akibat aksi kekerasan anggota polisi tersebut.
Beberapa anggota polisi lain membantu membangunkan mahasiswa itu sambil menanyakan kondisi yang dialami korban.
Peristiwa ini akhirnya viral di media sosial dan banyak dikecam netizen.
Brigadir NP Ditahan di Polda Banten
Polda Banten telah melakukan penahanan terhadap oknum polisi Brigadir NP yang juga merupakan anggota Polresta Tangerang.
Penahanan ini sendiri merupakan buntut dari insiden kekerasan yang dilakukan NP saat melakukan pengamanan massa aksi unjuk rasa mahasiswa di Depan Kantor Bupati Tangerang.
Diketahui, dalam insiden tersebut, NP membanting seorang mahasiswa yang diketahui bernama Faris, dengan bagian tubuhnya terbentur trotoar jalan, insiden itu juga mendapat kecaman dari banyak warganet dan berbagai lembaga.
"Sejak Rabu (13/10) lalu, NP telah diperiksa secara maraton tidak hanya oleh Divpropam Polri namun juga Bidpropam Polda Banten. Dan sesuai perintah Kapolda Banten, penanganan dan pemberkasan terhadap NP sudah diambil alih sejak kemarin, Kamis (14/10)," kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/10/2021).
Baca juga: Brigadir NP, Polisi yang Banting Mahasiswa di Tangerang Kini Ditahan dan Dijerat Pasal Berlapis
Shinto meyakinkan, NP dikenakan pasal berlapis dalam aturan internal Polri, sehingga sanksi yang akan diberikan terhadap NP juga menjadi lebih berat.
Kendati begitu, Shinto tidak membeberkan secara pasti pasal apa saja yang akan dijatuhkan kepada NP dalam perkara ini.
"Saat ini NP telah dilakukan penahanan di ruang tahanan khusus oleh Bid Propam Polda Banten,” katanya.