TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang kasus suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai.
Duduk sebagai terdakwa yaitu mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
Terungkap di sidang, eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin disebut meminta eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari memberikan keterangan tidak benar saat diperiksa KPK.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mulanya menanyakan komunikasi Rita dengan Azis setelah dua terdakwa ditangkap oleh KPK.
Rita mengaku pernah dihubungi namun tidak ingat waktu tepatnya.
Azis diketahui meminta tolong kepada rekannya bernama Kris untuk menemui Rita di Lapas Kelas IIA Tangerang.
Kris, atas perintah Azis, mengatakan agar Rita tidak membawa-bawa nama Azis saat diperiksa oleh KPK.
"Pada intinya beliau (Kris) menyampaikan jangan bawa-bawa Bang Azis. Saya sampaikan, niatnya Bang Azis kan sebetulnya membantu saya, Pak. Beliau bilang jangan bawa beliau. Ada beberapa angka yang harus saya akui," ucap Rita saat memberikan kesaksian.
Angka dimaksud adalah uang dalam pecahan mata uang asing yang jika dirupiahkan senilai Rp 8 miliar dan uang Rp 200 juta.
Azis, tanpa sepengetahuan Rita, memberikan uang tersebut kepada Robin dan Maskur dengan maksud mengurus pengembalian 19 aset Rita yang disita oleh KPK melalui Peninjauan Kembali (PK).
Baca juga: Aziz Syamsuddin Minta Bunda Rita Beri Keterangan Bohong ke KPK
"Saya tegaskan ya, dari keterangan saudara tadi saudara didatangi oleh temannya Pak Azis bernama Pak Kris. Dan Pak Kris menyampaikan ke saudara bahwa intinya jangan bawa-bawa nama Pak Azis Syamsuddin kalau diperiksa KPK. Dan, kedua, terkait uang Rp 200 juta yang ditransfer Pak Azis ke Pak Maskur, serta uang yang berbentuk dolar (Amerika maupun Singapura) agar diakui itu uangnya saudara. Benar begitu?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Rita.
"Padahal itu bukan uang saudara?" lanjut jaksa.
"Saya enggak punya uang, pak," jawab Rita.