Jaksa penuntut umum (JPU) KPK kemudian merinci pemberian uang bantuan tersebut.
Pada 22 Januari 2021, Rita memberikan Rp 25 juta.
Kemudian 11 Februari sebesar Rp 10 juta, pada 27 Februari sebesar Rp 7,5 juta.
Lalu pada 7 April sejumlah Rp 10 juta, pada 12 April sebesar Rp 3 juta, dan pada 16 April sebesar Rp 5 juta.
Rita mengatakan, uang bantuan tersebut di luar bayaran atas jasa Robin mengurus perkaranya.
Dalam perkara ini, Robin dan Maskur didakwa menerima dari Muhamad Syahrial sejumlah Rp 1,695 miliar, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS, Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507,39 juta, Usman Effendi sejumlah Rp 525 juta, dan Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000.
Baca juga: KPK Usut Atasan Eks Penyidik Robin Ikut Bermain Amankan Kasus
Sehingga total suap mencapai Rp 11,5 miliar.
Syahrial adalah eks Wali Kota Tanjungbalai; Azis Syamsuddin adalah mantan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar, Aliza Gunado adalah kader Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).
Sementara Ajay Muhammad Priatna adalah eks Wali Kota Cimahi, Usman Effendi adalah Direktur PT Tenjo Jaya yang juga narapidana kasus korupsi hak penggunaan lahan di Kecamatan Tenjojaya Sukabumi Jawa Barat, dan Rita Widyasari adalah mantan Bupati Kutai Kartanegara.(Tribun Network/ham/wly)