News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyidik KPK Memeras

Rita Widyasari Beri Robin Rp 60,5 Juta: Khusus Pak Robin, Saya tak Bayar Fee Tapi Nilai Kemanusiaan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari memberikan keterangan saat sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait pengurusan atau penanganan sejumlah kasus di KPK dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/10/2021). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang salah satunya yaitu Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang kasus suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai.

Duduk sebagai terdakwa yaitu mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

Terungkap di sidang, eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin disebut meminta eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari memberikan keterangan tidak benar saat diperiksa KPK.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mulanya menanyakan komunikasi Rita dengan Azis setelah dua terdakwa ditangkap oleh KPK.

Rita mengaku pernah dihubungi namun tidak ingat waktu tepatnya.

Azis diketahui meminta tolong kepada rekannya bernama Kris untuk menemui Rita di Lapas Kelas IIA Tangerang.

Kris, atas perintah Azis, mengatakan agar Rita tidak membawa-bawa nama Azis saat diperiksa oleh KPK.

"Pada intinya beliau (Kris) menyampaikan jangan bawa-bawa Bang Azis. Saya sampaikan, niatnya Bang Azis kan sebetulnya membantu saya, Pak. Beliau bilang jangan bawa beliau. Ada beberapa angka yang harus saya akui," ucap Rita saat memberikan kesaksian.

Angka dimaksud adalah uang dalam pecahan mata uang asing yang jika dirupiahkan senilai Rp 8 miliar dan uang Rp 200 juta.

Azis, tanpa sepengetahuan Rita, memberikan uang tersebut kepada Robin dan Maskur dengan maksud mengurus pengembalian 19 aset Rita yang disita oleh KPK melalui Peninjauan Kembali (PK).

Baca juga: Aziz Syamsuddin Minta Bunda Rita Beri Keterangan Bohong ke KPK

"Saya tegaskan ya, dari keterangan saudara tadi saudara didatangi oleh temannya Pak Azis bernama Pak Kris. Dan Pak Kris menyampaikan ke saudara bahwa intinya jangan bawa-bawa nama Pak Azis Syamsuddin kalau diperiksa KPK. Dan, kedua, terkait uang Rp 200 juta yang ditransfer Pak Azis ke Pak Maskur, serta uang yang berbentuk dolar (Amerika maupun Singapura) agar diakui itu uangnya saudara. Benar begitu?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Rita.

"Padahal itu bukan uang saudara?" lanjut jaksa.

"Saya enggak punya uang, pak," jawab Rita.

"Uang itu dalam rangka apa?" timpal jaksa.

"Karena kan saya ada lawyer fee, lawyer fee belum dibayar. Anggaplah kalau itu saya akui, itu legal," jelas Rita.

"Apakah Pak Azis menyampaikan 'Bunda, tolong kalau diperiksa KPK akui saja dolar yang dicairkan Stepanus Robin Pattuju di money changer itu dari rekening Bunda.' Benar?" klarifikasi jaksa yang dibenarkan Rita.

Rita Widyasari juga mengaku mengenal sosok Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Mulanya, Rita menjelaskan, sempat ditemui Azis di Lapas Klas II A Tangerang, pada bulan September 2020.

Saat itu Azis datang bersama ajun komisaris polisi (AKP) Robin.

Rita bilang, Azis datang awalnya untuk membahas persoalan partai Golkar.

Di sela-sela pertemuan itu, Azis memperkenalkan Robin ke Rita. Dimana Rita dan Azis sama-sama dari Golkar.

"Waktu itu membahas Golkar di Kalimantan Timur. Beliau, Azis, menyampaikan memperkenalkan Pak Robin," ucap Rita saat memberikan kesaksiannya.

Rita menyebut pertemuan berlangsung di tempat ruang terpidana ketika mendapat kunjungan.

"Ruang tamu lapas Tangerang. Cuma bertiga di dalam ruangan," sebut dia.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK kemudian memperdalam kesaksian Rita. Jaksa lantas mencecar Rita mengenai tujuan Azis mendatanginya bersama Robin.

Rita mengatakan, Robin siap membantu penanganan perkara peninjauan kembali (PK) yang tengah bergulir di Mahkamah Agung (MA).

"Beliau bisa bantu-bantu. Terkait kasus suap saya PK (Peninjauan Kembali) di MA," jelas Rita.

Saat itu Rita mengaku kaget kedatangan penyidik KPK di Lapas Tangerang. Rita juga awalnya tak percaya Robin adalah penyidik yang dapat membantu mengurus perkaranya.

Baca juga: Rita Widyasari Sebut Eks Penyidik KPK Sebagai Malaikat

"Baru pertama kali ketemu beliau siapa. Ternyata penyidik (Robin) memperlihatkan ID Card (KPK)," ungkap Rita.

Lalu Rita melihat Azis menyerahkan amplop berwarna cokelat kepada Robin. Namun, ia tak mengetahui isi amplop itu.

"Lihat sekilas. Tipis kayak amplopnya kecil. Amplop cokelat bukan dari saya. Dari Azis sendiri (kepada Robin)," bebernya.

Setelah mendapat kunjungan dari Azis dan Robin, Robin dan Maskur Husein kembali mengunjungi Rita.

Tujuannya untuk membahas dalam membantu penanganan PK Rita di KPK hingga berjanji akan mengembalikan aset yang disita.

"Beliau (katanya) bisa membantu PK. Akan mengembalikan aset saya," kata Rita.

Beri Uang

Rita Widyasari juga kerap memberikan uang kepada mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri Stepanus Robin Pattuju.

Total duit yang diberikan Rita kepada ajun komisaris polisi (AKP) Robin sebesar Rp 60,5 juta.

"Khusus Pak Robin, saya tidak bayar (fee) beliau, tapi nilai kemanusiaan," kata Rita.

Uang yang pertama kali diberikan Rita ke Robin sebanyak Rp 25 juta. Duit itu diperuntukkan bagi ibunda Robin yang sedang sakit COVID-19.

"Bilang ibunya sakit, mau sewa apartemen untuk isolasi mandiri," kata Rita.

Bantuan lainnya juga diberikan Rita kepada Robin karena mengaku ada saudaranya yang meninggal dan melahirkan.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK kemudian merinci pemberian uang bantuan tersebut.

Pada 22 Januari 2021, Rita memberikan Rp 25 juta.

Kemudian 11 Februari sebesar Rp 10 juta, pada 27 Februari sebesar Rp 7,5 juta.

Lalu pada 7 April sejumlah Rp 10 juta, pada 12 April sebesar Rp 3 juta, dan pada 16 April sebesar Rp 5 juta.

Rita mengatakan, uang bantuan tersebut di luar bayaran atas jasa Robin mengurus perkaranya.

Dalam perkara ini, Robin dan Maskur didakwa menerima dari Muhamad Syahrial sejumlah Rp 1,695 miliar, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS, Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507,39 juta, Usman Effendi sejumlah Rp 525 juta, dan Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000.

Baca juga: KPK Usut Atasan Eks Penyidik Robin Ikut Bermain Amankan Kasus

Sehingga total suap mencapai Rp 11,5 miliar.

Syahrial adalah eks Wali Kota Tanjungbalai; Azis Syamsuddin adalah mantan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar, Aliza Gunado adalah kader Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).

Sementara Ajay Muhammad Priatna adalah eks Wali Kota Cimahi, Usman Effendi adalah Direktur PT Tenjo Jaya yang juga narapidana kasus korupsi hak penggunaan lahan di Kecamatan Tenjojaya Sukabumi Jawa Barat, dan Rita Widyasari adalah mantan Bupati Kutai Kartanegara.(Tribun Network/ham/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini