2. Poin Perjanjian
Hal kedua yaitu berkaitan dengan perjanjian atau kontrak.
Taufiq mengatakan, perjanjian asuransi akan berlaku mengikat seperti undang-undang bagi pihak yang bersepakat, baik itu nasabah maupun perusahaan.
"Asuransi intinya ada perjanjian, ketika orang melakukan kontrak asuransi dari perusahan, maka sepakat dengan menanggungkan asuransi," kata dia.
Baca juga: Pemerintah Wajibkan Turis Asing Punya Asuransi Kesehatan Senilai Rp 1 Miliar Sebelum Masuk Bali
Lanjutnya, sebelum menandatangani kontrak, seseorang harus membaca secara cermat setiap poin dari isi perjanjian tersebut.
Misalnya, poin yang berkaitan jangka waktu asuransi, besaran biaya premi, lalu pelayanan apa saja yang akan ditanggung pihak asuransi.
"Sebelum ditandatangan, perjanjian dibaca dari awal sampai akhir. Mulai jumlah premi yang dibayar, resiko terlambat bayar gimana, bayar segitu dapat cover apa, syaratnya apa aja."
"Jangan sampai saat klaim kok tidak bisa cair, kita marah-marah di akhir ternyata di perjanjian memang tidak diatur," ucapnya.
Baca juga: Pahami Enam Prinsip Dasar Berasuransi Agar Terhindar dari Kesalahpahaman, Termasuk Saat Proses Klaim
Selain itu, Taufiq menekankan, masyarakat harus bernegosiasi dalam perjanjian asuransi.
Jika dirasa ada poin perjanjian yang dinilai merugikan dan janggal, calon nasabah bisa mendiskusikan kembali.
"Negosiasi harus dilakukan. Salah satu syarat perjanjian adalah adanya itikad baik dan kesepakatan kedua belah pihak."
"Dalam hukum asuransi, salah satu asas yang dipakai adanya itikad baik dan bukan perjanjian baku."
"Perjanjian baku itu apa? perjanjian yang tidak negotiable. Itu tidak boleh. Sama halnya dengan kredit," katanya.
3. Tidak Asal Percaya