News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemen PPPA Minta Pelaku Rudapaksa Gadis 18 Tahun Meninggal di Halmahera Tengah, Dihukum Berat

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Deputi Perlindungan Hak Perempuan, Kemen PPPA Ratna Susianawati

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menegaskan, tidak mentolerir kasus kekerasan terhadap perempuan dalam bentuk apapun dan memastikan memantau penegakan hukummya.

Hal ini merujuk pada kasus pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial NU usia 18 tahun di Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara hingga mengakibatkan meninggalnya korban.

Deputi Perlindungan Hak Perempuan, Kemen PPPA Ratna Susianawati mengatakan, kasus pemerkosaan adalah kekerasan terhadap perempuan yang sangat keji, bahkan dalam kasus ini mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Kasus ini perlu mendapat perhatian penuh dari semua pihak, dan sanksi hukum terhadap pelaku harus benar-benar ditegakkan,” kata Ratna Selasa (19/10/2021).

Ratna mengatakan Kemen PPA mengapresiasi atas kerja cepat kepolisian mengungkap kasus ini dan menangkap empat dari enam pelaku.

Kemen PPPA meminta agar kasus ini diusut tuntas dan penegakan hukum berjalan semestinya.

Pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Dinas PPPA Halmahera Tengah terkait kasus tersebut.

Baca juga: Menteri PPPA Minta agar Kapolsek Parigi Moutong yang Terlibat Asusila Dijerat Pasal Berlapis

Ratna mengatakan berdasarkan laporan dari Dinas PPPA, korban diperkosa dengan mata tertutup oleh para pelaku.

Setelah kejadian pemerkosaan, korban merasakan kesakitan pada organ intimnya hingga dibawa ke rumah sakit. Korban juga mengalami depresi berat dan sempat dirujuk ke RSJ Sofifi untuk penanganan medis dan psikis.

“Dinas PPPA berupaya melakukan penjangkauan dan pendampingan psikologis terhadap korban ke RSJ Sofifi namun tidak dapat menemui korban karena sedang dirawat intensif. Pada 17 Oktober 2021, korban meninggal dunia,” jelas Ratna.

Dari enam orang pelaku pemerkosaan, diketahui salah satunya adalah kekasih korban yang merupakan karyawan PT IWIP.

Ratna menegaskan kasus ini adalah kasus yang sangat berat, dapat dikenakan pasal berlapis dalam KUHP dari mulai pemerkosaan, penganiayaan dan pembunuhan.

“Kami terus melakukan koordinasi dengan Dinas PPPA Halmahera Tengah terutama dalam pendampingan penegakan hukum terhadap pelaku,” kata Ratna.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini