TRIBUNNEWS.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi perintah tegas kepada jajarannya agar tak segan memberi hukuman kepada anggota yang melanggar hukum.
Kapolri Listyo Sigit menyoroti kasus dugaan tindak asusila oleh oknum Kapolsek Parigi Moutung, Sulawesi Tengah, berinisial IDGN.
Oknum Kapolsek itu diduga melakukan tindak asusila kepada anak tersangka.
Korban berinisial S (20) dijanjikan bahwa ayahnya bisa dibebaskan bila menuruti permintaan sang Kapolsek.
Baca juga: Telegram Kapolri Dinilai Bukti Keseriusan Tindak Tegas Kekerasan dan Pelanggaran Oknum Personelnya
Baca juga: Kapolri Jenderal Sigit Targetkan Vaksinasi Covid-19 Bisa Stabil 2 Juta Dosis Sehari
Listyo Sigit lalu memerintahkan kepada jajarannya agar menindak tegas oknum anggota yang melanggar aturan.
Ia meminta Kapolda dan Kapolres tak ragu memberikan sanksi berupa pencopotan ataupun pidana.
"Tolong tidak pakai lama, segera copot, PTDH (Pemberhentian Tidak dengan Hormat), dan kemudian proses pidana," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (20/10/2021).
"Kapolres harus mampu menegur anggotanya di level Polsek."
"Begitu juga Kapolda harus melakukan langkah tegas ke anggotanya," jelasnya.
Baca juga: Komisi III DPR Minta Anggota Polri Patuhi Arahan Kapolri, Berkinerja Lebih Baik dan Humanis
Baca juga: Kapolri Persilakan Peserta Lomba Mural Buat Karya Berisi Kritikan Negatif Kepada Polri
Kapolri pun tak ingin perbuatan oknum polisi yang melanggar aturan terjadi lagi.
“Saya tidak mau ke depan masih terjadi hal seperti ini, dan kita harus melakukan tindakan tegas," ungkapnya.
"Karena kasihan anggota kita yang sudah bekerja keras, capek, dan selama ini berusaha berbuat baik menjaga organisasi, kemudian hancur gara-gara hal-hal seperti ini," tegas dia.
Listyo Sigit pun meminta agar instruksinya itu disikapi secara serius.
Dikutip dari laman Divisi Humas Polri, Kapolri Listyo Sigit menyampaikan, perbuatan oknum anggota kepolisian telah merusak marwah dari institusi Polri.