- Ketentuan isolasi mandiri di hotel berubah 8x24 jam menjadi 5x24 jam dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri oleh WNA
- Kepala perwakilan Asing diplomatik dan keluarga dapat melakukan isolaso mandiri di kediaman diplomatik selama 5 x 24 jam dan melaporkan hasil tes RT PCR nya kepada Satuan Tugas Covid-19 melalui Kementerian Luar Negeri
- Pengambilan RT - PCR dilakukan 2 kali yaitu 1 x 24 jam setelah ketibaan di Republik Indonesia dan 4 x 24 jam saat menjalani karantina sebelum menyelesaikan masa isolasi wajib 5 x 24 jam.
Baca juga: Syarat Naik Pesawat Domestik Oktober 2021: Wajib Vaksin Covid-19 Minimal Dosis 1 dan Tes PCR
3. Setiap pelaku perjalanan internasional yang akan memasuki wilayah Indonesia, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.id sebagai syarat perjalanan domestik dan internasional dari Indonesia
4. Pelaku perjalanan Internasional berstatus WNA dengan tujuan perjalanan wisata dapat memasuki wilayah Indonesia dengan ketentuan dan persyaratan sebagai berikut:
- Melalui titik masuk (entry point) bandara di Bali dan Kepulauan Riau
- Berdasarkan SK Satuan Tugas 15 Tahun 2021 tentang 19 Negara Asing warga negaranya diijinkan datang ke Indonesia sebagai pelaku perjalanan internasional yang akan berwisata ke Bali adalah:
- Bahrain
- Tiongkok
- Hungaria
- India
- Italia
- Jepang
- Republik Korea