News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Syarat Penerbangan Masuk ke Indonesia bagi WNA dan WNI serta Daftar Jalur Masuk ke Indonesia

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Simak syarat penerbangan internasional bagi WNI/WNA dalam artikel ini.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat perjalanan Internasional bagi WNI dan WNA dari luar negeri yang datang ke Indonesia dengan transporasi udara serta daftar jalur masuk ke Indonesia.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI menginformasikan adanya pembaruan aturan terkait perjalanan udara selama pandemi bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan Internasional.

Adapun peraturan tersebut bertujuan memudahkan pemerintah Indonesia untuk memantau perkembangan Covid-19, tracing, dan mencegah kemungkinan penularan virus Covid-19.

Informasi tersebut dipublikasikan melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Peraturan tersebut berlaku mulai Kamis (14/10/2021) hingga adanya pemberitahuan lebih lanjut.

Berikut ini peraturan terbaru perjalanan internasional bagi WNI dan WNA dari luar negeri.

Baca juga: Syarat Penerbangan Pesawat Lion Air: Usia Penumpang di Atas 12 Tahun dan Vaksin Minimal Dosis ke-1

Peraturan Terbaru Perjalanan Menggunakan Pesawat dari Kemenhub:

1. Kategori WNA

Pelaku perjalanan dari luar negeri yang dizinkan masuk ke Indonesia mengacu pada:

- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 tahun 2021 tentang pemberian visa dan izin tinggal dalam masa penanganan penyebaran Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

- Sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA)

- Mendapatkan pertimbangan izin khusus secara tertulis dari Kementerian Lembaga

2. Seluruh pelaku perjalanan internasional WNI dan WNA yang akan memasuki wilayah Republik Indonesia masih mengikuti ketentuan kategori WNA yang dijinkan memasuki Indonesia, yaitu melaksanakan ketentuan vaksinasi, ketentuan PCR test, dan karantina.

Namun, terdapat penyesuaian kembali dalam SE Nomor 20 tahun 2021, yaitu:

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini