TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), kembali menjalani sidang lanjutan gugatan yang dilayangkan oleh mantan kader Partai di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Diketahui gugatan itu berkaitan dengan Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nomor M.HH-09.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat berdasar hasil kongres kelima Partai tertanggal 18 Mei 2020.
Sidang lanjutan ini sendiri beragendakan mendengar keterangan ahli dari pihak penggugat dalam hal ini mantan kader Partai.
Adapun ahli yang dihadirkan yakni Lintong Siahaan dan Saimanda.
Anggota kuasa hukum Partai Demokrat, Mehbob mengatakan, dalam sidang setidaknya ada tiga solusi yang ditawarkan ahli dari kubu penggugat yakni Lintong terkait dengan polemik yang terjadi di Partai berlogo Mercy ini.
"Jadi tadi ada yang menarik dari keterangan saksi ahli lintong, dia menawarkan harusnya kalau ada seperti sengketa partai ini menawarkan tiga solusi," kata Mehbob saat ditemui awak media di PTUN, Jakarta Timur, Kamis (21/10/2021).
Baca juga: Demokrat Khawatir Gugatan yang Dilayangkan Mantan Kader Ganggu Verifikasi Partai untuk Pemilu
Pertama kata Mehbob yakni, ahli menyampaikan kalau Kemenkumham dinilai harus mendudukkan sama rata dalam membedah gugatan tersebut.
Sementara solusi kedua, Kemenkumham juga dinilai perlu untuk membuka proses mediasi kepada kedua pihak.
"Agar Menkum HAM mendudukkan sama, terus kemudian ada proses mediasi yaitu antara kedua belah pihak didudukan untuk mencari mediasi," ucap Mehbob.
Sedangkan solusi terakhir yakni kata tetap membiarkan eksistensi kedua kubu tersebut baik yang pimpinan AHY maupun Moeldoko.
Namun dengan catatan, Partai Demokrat Kubu Moeldoko yang dilangsungkan melalui KLB Deli Serdang harus bisa membuat partai politik baru.
Hal itu kata Mehbob, berkaca pada polemik yang juga pernah terjadi di kubu Partai Demokrasi Indonesia (PDI) yang akhirnya menciptakan partai baru dengan nama Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang kini dipimpin Megawati Soekarnoputri.
"Saksi ahli bilang, yaudah kalau gitu pihak Moeldoko pake inilah Partai Demokrat baru, silakan biar hidup dua-duanya. Itu yang sangat menarik, Demokrat agak baru," kata Mehbob.
Kendati begitu, Mehbob tidak setuju jika nantinya Moeldoko menggunakan nama serupa dengan Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono.
"Dia (Lintong Siahaan) mencontohkan, mengilustrasikan seperti PDI P bahwa dulu ada PDI dan PDI-P. Kita sepakat kalau mau diilustrasikan seperti itu tapi ya jangan pakai nama Demokrat," tegasnya.
Sebelumnya, Anggota kuasa hukum Partai Demokrat Bambang Widjojanto mengungkapkan, pihaknya khawatir dengan adanya polemik di dalam kubu partai berlogo Mercy itu.
Terlebih saat ini, pihaknya sedang menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh mantan kader Partai Demokrat soal keputusan SK Menteri Hukum HAM (Menkumham) terkait hasil kongres Partai ke lima tahun 2020.
Diketahui gugatan itu dilayangkan oleh mantan kader ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT.
Bambang menyebut, kekhawatiran itu muncul mengingat dalam waktu dekat Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal melakukan verifikasi partai politik untuk Pemilu mendatang.
Baca juga: Kuasa Hukum Demokrat: Jika Kader Ada yang Keberatan AD/ART Harusnya Selesaikan di Mahkamah Partai
"Jadi yang saya khawatirkan adalah ini (gugatan) sedang mencari-cari (hambatan) apalagi sebentar lagi kita akan menghadapi apa yang disebut dengan verifikasi partai politik," kata Bambang kepada awak media di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (21/10/2021).
Dirinya menilai, langkah gugatan ini juga berpotensi dapat mengganggu kestabilan partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini.
Sebab kata dia, upaya seperti ini bisa dilakukan siapapun untuk membuat partai politik tidak stabil.
"Apakah ini cara untuk men-destabilisasi (membuat tidak stabil Partai) proses yang sedang berjalan," kata dia.
Atas hal itu pihaknya kata pria yang karib disapa BW itu akan mendengarkan seluruh keterangan ahli yang dihadirkan penggugat dalam hal ini mantan kader Partai Demokrat pada sidang hari ini.
Kata dia, nantinya Partai Demokrat akan menyikapi pernyataan tersebut yang dinilainya tidak memiliki legal standing.
"Kalau ada ahli yang mencoba-coba menawarkan argumen dan itu merusak sistem demokrasi maka sebenarnya ini akan menyebabkan, tidak hanya berhadapan dengan Demokrat dia sedang berhadapan dengan publik dan berhadapan dengan masyarakat dan partai politik lain," katanya.
"Apalagi kalau ini dibiarkan terus-menerus dan ini akan mengganggu seluruh proses demokratisasi yang berjalan," tukasnya.