Direktur Bina Haji dan Umrah Kemenag Nur Arifin mengatakan KMA ini akan dikeluarkan setelah pembahasan teknis mengenai penyelanggaraan umrah rampung.
"Iya, jadi setelah teknis selesai maka nanti KMA-nya direvisi, disesuaikan dengan teknis yang telah disepakati," ujar Nur di Hotel Santika Premiere, Tangerang Selatan, Kamis (21/10/2021).
KMA ini akan merevisi KMA Nomor 777 Tahun 2020 yang berisi tentang harga referensi biaya penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah (BPPIU) di masa pandemi.
KMA itu ditandatangani Menteri Agama saat itu, Fachrul Razi pada 16 Desember 2020.
Dalam KMA tersebut, BPPIU di masa pandemi naik menjadi Rp 26 juta.
Baca juga: Tambah Biaya Karantina hingga Pemeriksaan PCR, Ongkos Umrah Diprediksi Naik hingga 30 Persen
Menurut Nur, terdapat sejumlah perubahan kondisi yang menyebabkan biaya umrah dapat berubah.
"Karena misalnya teman-teman PPIU kan mengatakan KMA saat ini 777 tahun 2020 tentang biaya umrah Rp26 juta, naik 30 persen dari normal yaitu Rp 20 juta," ungkap Nur.
"Nah waktu itu tahun lalu mungkin beda masalah karantinanya dan PCR. Tahun ini PCR, tahun lalu swab. Kemudian karantina beda. Paling tidak disitu akan menyebabkan biaya yang berbeda. Itu perlu disepakati semuanya," lanjut Nur.
Sebelumnya, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama menggelar menggelar focus group discussion (FGD) dengan asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
FGD ini membahas tentang skema penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi.
Pertemuan ini dihadiri Dirjen PHU Hilman Latief beserta jajarannya, Kapuskes Haji Kemenkes bersama Koordinator pada Direktorat Surveilance dan Karantina Kesehatan.
Sementara dari Asosiasi, hadir perwakilan Himpuh, Asphurindo, Amphuri, Kesthuri, Sapuhi, Ampuh, Gapura, dan Asphuri.
Menurut Hilman, penyelenggaran ibadah umrah selama ini diselenggarakan oleh PPIU.
Sehingga, Kemenag perlu berdiskusi dengan mereka dalam merumuskan skema penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi.
“Pertemuan ini menyepakati bahwa gelombang awal ibadah umrah di masa pandemi akan memberangkatkan para petugas PPIU dengan syarat sudah divaksin dosis lengkap dengan vaksin yang diterima otoritas kesehatan Arab Saudi," ujar Hilman melalui keterangan tertulis, Selasa (19/10/2021).
Sumber: Kompas.TV/Kompas.com/Tribunnews.com