Lalu Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW); Deklarasi Beijing dan Mimbar Aksi untuk Pemberdayaan Perempuan; Konvensi inti ILO; serta Deklarasi, Konsensus dan Rencana Kerja ASEAN.
"Kami berharap strategi ini dapat bermanfaat bagi transformasi Indonesia yang lebih produktif dan kompetitif dengan memajukan kesetaraan gender dan perlakuan yang sama bagi semua pekerja perempuan dan laki-laki," ungkap Anwar.
Baca juga: Berjuang Masuk Parlemen dan Pemerintahan, Partai Buruh Pastikan Tetap Independen dan Turun ke Jalan
Baca juga: Kemnaker Siapkan Dua Program Dalam Rangka Mengatasi Kemiskinan Ekstrem
Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker Suhartono mengatakan kebijakan untuk mewujudkan perlindungan untuk pemberdayaaan dan perlindungan tenaga kerja perempuan sangat diperlukan.
Sehingga dapat berperan dalam pemulihan perekonomian di masa pandemi.
"Peningkatan kesadaran tentang peran perempuan dan perlindungan perempuan dalam angkatan kerja menjadi sangat penting, mengingat perempuan merupakan salah satu kelompok rentan yang perlu ditingkatkan peran dan perlindungannya di masa pandemi," kata Suhartono.
Di sisi lain, pekerja perempuan juga menjadi salah satu kelompok rentan selama pandemi covid-19.
Berdasar survei tenaga kerja nasional, penurunan tingkat partisipasi angkatan kerja sebesar 0,07 persen dan peningkatan tingkat pengangguran sebesar 0,45 persen dari angkatan kerja perempuan di pasar tenaga kerja. (*)