"Kalau pun ada keberatan, ada untuk menyehatkan demokrasi di internal partai, UU Parpol sudah memberikan ruang, yang merupakan kompetisi absolut selesaikan di Mahkamah Partai," kata dia.
"Kalau seandainya enggak puas dengan hasil keputusan Mahkamah Partai, melalui peradilan umum, bukan pengadilan tata usaha negara. Jadi itu dua titik krusial yang nanti akan kita coba tanyakan kepada ahli yang diajukan oleh penggugat," tukasnya.
Sebelumnya, tiga orang mantan kader Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menggugat partai berlambang bintang mercy itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta.
Gugatan dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT dilayangkan lantaran ketiga kader tersebut menilai terpilihnya AHY sebagai ketua umum pada kongres ke-5 Partai Demokrat tidak sesuai dengan undang-undang partai politik (Parpol).
Komentar Hamdan AD/ART Demokrat disebut tak demokratis
Kuasa hukum Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Hamdan Zoelva menjawab tudingan AD/ART Demokrat tahun 2020 tak demokratis.
Hamdan mengatakan, aturan dalam AD/ART itu telah dikehendaki oleh semua anggota partai dan diputuskan dalam Kongres 2020 lalu.
Dia menyebutnya bahwa anggota partai politik memiliki hak eksklusif dan kedaulatan dalam menyusun aturan dalam AD/ART.
Hal itu disampaikannya saat wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribunnetwork Febby Mahendra Putra dan News Manager Tribunnetwork Rachmat Hidayat, Selasa (19/10/2021).
"Dan aturan itu yang mereka kehendaki, kita terima kecuali pelanggaran terhadap larangan-larangan yang dalam undang-undang partai politik, ada beberapa larangan," kata Hamdan.
Baca juga: Gugatan AD/ART Demokrat Disebut Terobosan Hukum, Hamdan Zoelva: Masalahnya Ditembak ke Satu Partai
"Masalah itu demokratis atau tidak demokratis ukuran mana? ukuran siapa? kan enggak ada ukurannya. Sekarang saya tanya apakah pemilihan Gubernur Yogyakarta yang langsung ditetapkan itu demokratis atau engga?," imbuhnya.
Berdasarkan pengalaman Hamdan membaca AD/ART parpol di Indonesia, bahwa masing-masing partai memiliki perbedaan yang spesifik.
Misalnya saja soal pembatasan masa jabatan ketua umum partai, ada yang membatasi hanya dua periode dan ada yang tidak membatasi.
Hal itu yang kemudian tidak diatur dalam UU Partai Politik karena memang negara tak mengatur internal partai politik sejauh itu.