Apalagi, kegiatan operasional parpol bersumber dari iuran para anggota. Negara hanya sebatas memberi bantuan.
Hal itulah yang menjadi pertanyaan balik kepada advokat Yusril Ihza Mahendra yang mengajukan gugatan AD/ART Demokrat 2020 ke Mahkamah Agung (MA).
Diketahui, Yusril menggugat AD/ART Demokrat menggunakan dua undang-undang, yaitu UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik serta UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Baca juga: Yusril : Saya Nggak Mau Ngajarin Hamdan Zoelva
Menurut Hamdan, langkah mengambil judicial review ke MA tidak tepat dan seharusnya berpikir ke depan bagaimana regulasi dapat diperbaiki.
"Jadi kalau mengapa partai politik tidak dengan mengambil judicial review tapi undang-undangnya disempurnakan. Saya dari dulu sebenarnya mengusulkan partai politik itu adalah organisask publik yang seluruhnya dibiayai oleh negara," ucapnya.
"Karena itu hak dan kedaulatan anggota parpol itu menetukan aturan main di antara mereka. Jadi ini prinsipnya yang paling mendasar sebenarnya," pungkasnya.