News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pinjaman Online

Waspadai Pinjol Ilegal, Ini Daftar Pinjaman Online Legal Berizin OJK per Oktober 2021

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(ILUSTRASI) Waspadai dan ketahui ciri-ciri pinjaman online ilegal, berikut ini daftar pinjaman online legal yang sudah memiliki izin OJK per Oktober 2021.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ciri-ciri pinjaman online (pinjol) ilegal, serta daftar pinjol legal yang sudah memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Seperti diketahui, pemerintah bersama polisi serta OJK saat ini sedang gencar memberantas pinjaman online ilegal.

Masyarakat diharapkan berhati-hati, jangan sampai mengajukan pinjaman pada perusahaan pinjaman online ilegal.

Lantaran, pinjol ilegal menerapkan aturan peminjaman serta pembayaran pada suku bunga yang melanggar hukum.

Selain itu, masyarakat jangan mudah tergiur dengan kemudahan mengajukan pinjaman, sehingga tidak mengetahui apakah itu merupakan pinjol ilegal ataupun legal.

Lalu, bagaimana cara mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal?

Baca juga: Keterangan Resmi Home Credit atas Kasus Hukum Pembiayaan Fiktif di Toko Online

Waspadai Pinjaman Online Ilegal, Ini Daftar Pinjaman Online Legal Berizin OJK per Oktober 2021 (vestifinance.ru)

Baca juga: Kenali Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal, Berikut Daftar 106 Pinjol Legal Berizin OJK

A. Pinjaman Online ilegal

Kebutuhan masyarakat untuk memperoleh pinjaman telah dimanfaatkan oleh pelaku pinjaman online ilegal.

Dikutip dari Instagram OJK, berikut ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu diketahui masyarakat, di antaranya:

- Menetapkan suku bungga yang tinggi;

- Fee besar;

- Denda tidak terbatas;

- Teror atau intimidasi.

B. Cara cek legalitas pinjaman online

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini