TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan baru PPKM pada kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan di wilayah Jawa dan Bali.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih berlangsung.
Pemerintah kemudian menetapkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021.
Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 berisi tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Salah satu aturan dalam Inmendagri tersebut adalah mengenai kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan.
Baca juga: Syarat Penerbangan Lion Air Terbaru Selama PPKM Berlangsung, Simak Ketentuannya
Berikut aturan kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan selama PPKM level 3, level 2, dan level 1:
Level 3
Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara, kecuali untuk:
- Kegiatan olahraga dilakukan pada ruang terbuka (outdoor) baik secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 (empat) orang, tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Kegiatan olahraga di ruang tertutup, kegiatan olahraga yang dilakukan secara berkelompok, dan pertandingan olahraga ditutup sementara;
- Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50% (lima puluh persen) dari kapasitas maksimal;
- Masker harus digunakan selama melakukan aktivitas olahraga, kecuali untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, seperti renang.
Untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, masker hanya dilepas ketika pelaksanaan aktivitas olahraga;
- Pengecekan suhu dilakukan kepada setiap orang yang masuk ke dalam fasilitas olahraga;