News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Aturan Terbaru Perjalanan Domestik, Naik Pesawat Wajib Tes PCR, Satgas Covid-19 Jelaskan Alasannya

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana kesibukan penumpang pesawat di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (20/10/2021). Dalam artikel terdapat aturan terbaru perjalanan orang dalam negeri.

TRIBUNNEWS.COM - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan aturan terbaru perjalanan orang dalam negeri atau perjalanan domestik. 

Dalam aturan yang tertuang pada Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021, terdapat beberapa persyaratan bagi pelaku perjalanan moda transportasi darat, udara, dan laut.

Baik saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali.

Bagi pelaku perjalanan jarak jauh menggunakan moda transportasi udara diperketat menggunakan hasil tes RT-PCR untuk wilayah Jawa - Bali dan non Jawa - Bali level 3 dan 4.

Selain itu, juga diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Baca juga: Aturan Baru Bolehkan Anak Usia di Bawah 12 Tahun Naik Pesawat, Ini Syaratnya

Dikutip dari Covid19.go.id, hal ini dilakukan karena tidak diterapkannya lagi penjarakan antar tempat duduk atau seat distancing dengan kapasitas penuh.

Penggunaan syarat PCR karena sebagai gold standard dan lebih sensitif daripada rapid tes antigen dalam menjaring kasus positif.

Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19. (Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional)

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, menjelaskan tentang aturan baru mengenai perjalanan domestik.

Di mana ada beberapa penyesuaian pengaturan berdasarkan kondisi kasus terkini.

"Beberapa penyesuaian pada pengaturan ini dilakukan atas keputusan lintas sektor yang mempertimbangkan kondisi kasus terkini serta kesiapan sarana dan prasarana pendukung implementasi protokol kesehatan di lapangan."

"Keputusan ini dituangkan dalam berbagai kebijakan, yaitu SE Satgas Nomor 21 Tahun 2021."

"Kemudian, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 dan 54 Tahun 2021 serta Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan," katanya dalam konferensi pers secara daring yang disiarkan melalui kanal YouTube Kompas TV, Jumat (22/10/2021).

Prof. Wiku menyebut, terdapat beberapa penyesuaian pengaturan yang dilakukan, seperti pengaturan syarat perjalanan dalam negeri.

Untuk moda udara tujuan Jawa-Bali, penumpang wajib menunjukkan dua dokumen, yakni kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif PCR.

Suasana kesibukan penumpang pesawat di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (20/10/2021). (Warta Kota/Nur Ichsan)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini