Dikutip dari dki.kemenag.go.id, Hari Santri Nasional ditetapkan oleh pemerintah pertama kali melalui Keppres No.22/ 2015.
Keputusan penetapan Hari Santri ini merujuk pada resolusi jihad yang dicetuskan oleh Pendiri NU, KH. Hasyim Asy’ari pada tanggal 22 Oktober 1945 di Surabaya.
Resolusi jihad dilakukan untuk mencegah kembalinya tentara kolonial belanda yang mengatasnamakan NICA.
Hari santri ini tidak hanya merujuk pada komunitas tertentu, tetapi merujuk mereka yang dalam tubuhnya mengalir darah Merah Putih dan tarikan napas kehidupannya terpancar kalimat La ilaha illa Allah.
Penetapan Hari Santri Nasional ini dimaksudkan untuk meneladankan semangat jihad kepada para santri tentang keindonesiaan yang digelorakan oleh para ulama.
Maka hingga saat ini pada tanggal 22 Oktober diperngati sebagai perayaan Hari Santri Nasional.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Hari Santri