News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pinjaman Online

LPSK Minta Korban Pinjol Ilegal Tak Ragu Buat Laporan Agar dapat Perlindungan

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi saat jumpa pers bersama Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD serta Kabareskrim Polri Brigjen Pol Agus Andrianto di Kantor Menkopolhukam, Jumat (22/10/2021).

Di mana,  keluarga dari korban yang menjenguk mengalami teror juga dan diminta untuk membayar sisa hutang dari korban.

"Tetapi tetap keluarganya itu diteror disuruh bayar  keluarganya yang nengok diteror," ucapnya.

Hanya saja kata dia, kasus tersebut tidak tersiar ke media, sebab orang tua korban meminta berita tersebut dirahasiakan.

HH (35) yang juga komplotan pinjol ilegal yang teror Ibu di Wonogiri hingga bunuh diri bercerita awal mula bekerja di perusahaan pinjol ilegal. (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

"Tapi memang tidak diberitakan karena memang dia dirahasiakan kepada orangtuanya dikampung dibilang meninggal karena sakit perut," tuturnya.

Atas hal itu dirinya meminta kepada para korban pinjol ilegal untuk segera membuat laporan kepada pihak kepolisian.

Sebab kata dia, jika masyarakat melapor maka penyebaran pelayanan pinjol ilegal bisa diberantas terlebih saat ini kata dia Pemerintah telah menyatakan serius untuk menangani kasus pinjol ilegal ini.

"Para korban supaya berani melapor, polisi akan memberikan perlindungan pun kalau nanti terkait dengan perlindungan yang lebih spesifik bisa dilakukan oleh lembaga perlindungan saksi dan korban yang semuanya itu disediakan sebagai instrumen undang-undang," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini